
KPU Gelar Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar uji publik daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu tahun 2024 di D’Season Hotel, Bandengan Jepara, Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam uji publik Pj Bupati Edy Supriyatna, Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan unsur akademisi. Dalam uji publik itu KPU Kabupaten Jepara menghadirkan dua narasumber, yakni dosen FISIP Undip Semarang Fitriyah dan Fajar Saka (ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU, yakni Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun.
Edy Supriyatna menyampaikan Pemilu 2024 harus memberikan dampak luas yang positif kepada masyarakat di Jepara, mampu memberikan kesejahteraan serta mengajak parpol untuk selalu menjaga wilayah Jepara yang aman dan kondusif. “Uji publik dapil ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait prinsip penataan dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD. Nantinya anggota DPRD yang terpilih mampu memperhatikan potensi daerah yang dikembangkan sehingga meningkatkan perekonomian bagi masyarakat,” kata Edy.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengaskan uji publik merupakan bagian penting dalam tahapan pemilu, dan penyelenggaraannya harus sesuai dengan jadwal tahapan yang ditentukan. “Rancangan dapil ini sama dengan dapil sebelumnya karena kultur masyarakat, jumlah kecamatan, desa dan penduduk sesuai dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2),” kata Subchan. Ia menjelaskan berdasarkan data dari Kemendari, DAK2 jumlah penduduk Kabupaten Jepara berjumlah 1.236.674 jiwa. Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457, alokasi kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa, alokasi kursinya 50 kursi. Sehingga alokasi kursi DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 sebanyak 50 kursi.
Fitriyah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU Jepara dalam uji publik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Jepara telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Harga kursi anggota DPRD yang seimbang dapat mewakili kelompok masyarakat dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” kata Fitriyah.
Fajar Saka menekankan proses penyusunan dapil adalah kecamatan/gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk secara kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik. “KPU Kabupaten Jepara dalam melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam rapat pleno,” ungkap Fajar Saka.
Dalam uji publik tersebut, disampaikan pula oleh Siti Nurwakhidatun terkait berbagai masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dialog yang melibatkan partai politik dan para camat. (kpujepara/gp)