
KPU Hadirkan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terus berinovasi untuk membangun kepercayaan publik sebagai langkah persiapan menyongsong Pemilu 2024. Inovasi terkini KPU hadirkan aplikasi Lindungi Hakmu. Melalui aplikasi tersebut secara demokratis publik dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB). Hal tersebut menjadi poin inti yang disampaikan Viryan, anggota Komisi Pemilihan Umum Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia (RI) dalam acara sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh enam KPU kabupaten/kota dan secara daring oleh 29 KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah, Jumat (18/3).
Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Subchan Zuhri, Ketua KPU Jepara, beserta keempat komisioner lainnya yaitu, Muntoko, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, Ris andy Kusuma dan sekretaris KPU Jepara, Da’faf Ali.
Subchan Zuhri, ketua KPU Jepara menyampaikan aplikasi Lindungi Hakmu menjadi hal penting sebagai langkah pemanasan dalam menyongsong Pemilu 2024. “Tuntutan zaman mewajibkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) sebagai sarana pelayanan ke publik. Menghadirkan fitur-fitur yang ramah untuk publik dibutuhkan untuk saat ini,” terang Subchan.
Paulus Widianto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa informasi kini mudah untuk diakses publik. Era telah bergeser ke era digital. KPU kini terus berupaya untuk menghadirkan terknologi informasi yang ramah untuk pubik. “Sosialisasi secara digital baik melalui kanal website dan media sosial menjadi cara yang lebih strategis dibanding sosialisasi secara langsung,” terang Paulus.
Dalam kesempatan yang sama Viryan menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berinovasi dan berbenah di ranah teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan pemilih. “Dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tersendiri butuh didukung dengan ekosistem yang baik,” ujar Viryan. Hadirnya aplikasi Lindungi Hakmu sebagai inovasi terkini dari KPU merupakan upaya KPU memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri. “Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja dan dari mana saja,” terang Viryan.
Ia menerangkan di aplikasi Lindungi Hakmu terdapat fitur dasar pengecekan bagi masyarakat baik itu pemilih yang belum terdaftar, yang ingin mengubah data pemilih, maupun yang ingin menghapus diri dari data pemilih karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Viryan menyampaikan Lindungi Hakmu butuh untuk terus disosialisasikan ke publik. “Sosialisasi dan penanaman literasi ke publik dapat menjawab diisinformasi yang sering dihembuskan publik ke KPU,” kata Viryan. Harapannya persiapan KPU yang lebih matang dari segi data ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik di pemilu mendatang. Ia juga menyampaikan berbagai program yang telah dijalankan dan ditetapkan ini memiliki tujuan untuk menciptakan pemilu yang berciri ke-Indonesiaan yang dapat menumbuhkan suatu kepercayaan publik.
Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi mobile Lindungi Hakmu ataupun laman lindungihakmu.kpu.go.id disosialisasikan secara komprehensif oleh Khoiril Anwar, staf bagian Pusat Data dan Informasi KPU RI. Ia juga menekankan kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk dapat menyosialisasikan ke publik melalalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki. “Media sosial menjadi media strategis untuk menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu ke publik. (kpujepara)