
KPU Ingatkan Kampanye sebagai Bagian dari Pendidikan Politik
Kab-jepara.kpu.go.id – Saat ini para peserta Pemilu 2024 sedang berinteraksi dengan pemilih dalam bentuk kampanye. Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU mengingatkan bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu, khususnya dengan tema Peraturan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Jepara di Ono Joglo Resort and Convention, Bandengan, Selasa (23/1/2023).
Narasumber lain dalam kegiatan itu adalah Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun. Acara dibuka Ketua Bawaslu Sujiantoko. Hadir di antaranya dua anggota Bawaslu Shohibul Habib dan Khoirul Abidin. Peserta dalam kegiatan itu adalah perwakila semua partai politik peserta Pemilu 2024, pelaksana kampanye calon anggota DPD, juga pelaksana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Tingkat Kabupaten Jepara.
Muhammadun menyampaikan ketentuan-ketentuan yang ada Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentag perubahan atas PKPU Nomor 15/2023, Keputusan KPU Nomor 78/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 20/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara.
“Sebelum menetapkan Keputusan KPU Nomor 20/2024 terkait jadwal kampanye rapat umum, KPU Kabupaten Jepara sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab, Polres, Kodim, juga dengan peserta Pemilu 2024 untuk mendenngarkan berbagai saran dan masukan. Sampai sehari sebelum Keputusan ini ditetapkan, semua peserta pemilu, termasuk pelaksana kampanye menendatangani berita acara kesepakatan terkait jadwal kampanye rapat umum. Kami juga menyosialisasikan Keputusan ini ke peserta pemilu dan pemilih,” kata Muhammadun.
Selain harus menaati ketentuan regulasi terkait kampanye, seperti tidak boleh kampanye di luar jadwal dan tidak melanggar larangan kampanye, Muhammadun mengingatkan pentingnya peserta pemilu menyentuh hal-hal yang bersifat substantif terkait kampanye. Dalam setiap tahapan pemilu, lanjutnya, setidaknya selalu ada dua hal yang kita perlu beri perhatian, yaitu dimensi prosedural dan substansial. “Kampanye, selain ada prosedur dan aturan yang harus dijalankan, juga ada hal substansial yang tak boleh dilupakan, yakni kampanye itu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Muhammadun dengan mendasarkan pada Pasal 267 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemilih, kata Muhammadun, mengikuti, menyimak, dan terlibat dalam tahapan pemilu, termasuk kampanye ini. Karena itu, ruang komunikasi peserta pemilu, dalam hal ini kandidat dengan pemilih, juga harus menyentuk hal-hal yang sifatnya edukatif. “KPU melakukan pendidikan ke pemilih puluhan kali dalam satu bulan terakhir, dan masyarakat menagih hal-hal yang sifatnya substantif terkait pemilu ini. Pemilu dan kesejahteraan, pemilu dan pendidikan, pemilu dan budaya, pemilu dan kemiskinan, pemilu dan budaya, merupakan isu yang diperbincangkan pemilih dan mereka terus menanti selama masa kampanye ini,” kata Muhammadun.
Sementara itu Anik Sholihatun memaparkan hal-hal seputar ketentuan kampanye, ruang-ruang pengawasan yang bisa dilakukan, serta berbagai pengalaman kepemiluan terkait tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye. (kpujepara)