Berita

KPU Ingatkan Parpol untuk Persiapkan Diri

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik untuk bersiap menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut menjadi hal penting dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan keempat 2021 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (16/12). Acara tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik (parpol).

Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kepada partai politik untuk mulai bersiap memasuki tahapan pemilu yang akan dimulai pada 2022. Siti Nurwakhidatun memaparkan mekanisme pendaftaran partai politik. “Bercermin dari pemilu 2019 terdapat 27 partai yang mendaftar. Dari jumlah ini 13 parpol di antaranya ditolak pendaftarannya,” ungkap Siti Nurwakhidatun.

Ia menjelaskan, menilik pemilu sebelumnya masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pendaftaran partai politik. Untuk mendapi pemilu ke depan parpol harus lebih siap memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus mulai dipersiapkan oleh parpol. Ia menyampaikan nantinya pendaftaran bersifat sentralistik melalui sistem informasi partai politik (sipol). Ada 120 hari masa persiapan pendaftaran dengan pembukaan akses sipol sebelum waktu pendaftaran. “Hal tersebut dapat dimaksimalkan parpol untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan,” jelas Siti Nurwakhidatun.

Permasalahan dalam verifikasi partai politik juga menjadi tantangan dalam pemilu ke depan. “Beberapa langkah telah dirumuskan KPU untuk menjawab tantangan tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi dan bimbingan teknis yang akan digencarkan serta peningkatan kapasitas helpdesk menjadi bagian dari upaya KPU untuk menjawab persoalan tersebut,” kata Siti.

Ia mengungkapkan KPU juga tengah menyusun regulasi baru sebagai bentuk perubahan dari peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Hal ini adalah langkah KPU setelah terbitnya putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII-2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 tetap diverfikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

Selain itu Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa KPU dalam menentukan kebijakan akan selalu berpedoman pada asas mudah, cepat, transparan dan akuntabel. (kpujepara)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali