Berita

KPU Internalisasikan PKPU Kampanye ke Badan Adhoc

Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU telah mengundangkan peraturan yang mengatur tentang kampanye. Selain menyosialisasikan peraturan KPU tentang kampanye kepada peserta pemilu dan stakeholder, KPU Kabupaten Jepara, Selasa (14/11) membedah PKPU tersebut bersama Badan Adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kami ingin ada internalisasi dan pemahaman bersama terkait norma-norma yang ada dalam peraturan KPU tentang kampanye di kalangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, baik di tingkat PPK maupun PPS. Sebab tahapan kampanye dengan berbagai metode yang diatur dalam peraturan tersebut juga akan dilaksanakan di wilayah kecamatan, desa, maupun kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara yang memimpin rakor kegiatan sosialisasi, Selasa (14/11).

Rakor dilakukan secara daring, diikuti ketua PPK dan anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Kampanye, serta ketua PPS bersama anggota PPS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P, Kepala Subbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto, dan Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Galih Prasetyo.

Muhammadun menjelaskan, KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Rakor dengan Badan Adhoc itu diselenggarakan setelah sehari sebelumnya, KPU menggelar rakor dengan Pemkab dan stakeholder terkait yang membahas secara khusus mengenai titik titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. “Dalam rakor dengan PPK dan PPS, kami juga meminta PPK agar berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan di wilayah kerjanya terkait persiapan kampanye,” Kata Muhammadun.

Selain itu, rakor juga membahas teknis penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di tengah tahapan Pemilu 2024. Muhammadun mengingatkan pentingnya menyosialisasikan pelayanan pindah memilih di PPK dan PPS. Selain itu juga akses informasi oleh masyarakat terkait daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten, DCT DPRD provinsi, daftar calon DPD, DCT DPR RI yang telah ditetapkan pada 3 November 2023. Selain itu juga terkait calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan pada 13 November 2023, yang kemudian pada 14 November dilakukan pengundian dan penetapan nomor urutnya. “Pemilih butuh akses informasi-informasi tahapan terbaru Pemilu 2024, sehingga kami minta PPK dan PPS juga dalam posisi siap melayani kebutuhan-kebutuhan pemilih maupun masyarakat luas,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali