
KPU Jepara Koordinasikan Tahapan Kampanye dengan Stakeholder
Kab- jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada 2024 di aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (18/9/2024). Masa kampanye pilkada adalah 25 September-23 November 2024. KPU akan membuat Keputusan-keputusan penting terkait pelaksanaan kampanye sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Hadir membuka acara Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota KPU Muhammadun dan Haris Budiawan. Dalam acara yang diikuti oleh stakeholder terkait, Ris Andy menyampaikan tahapan pilkada yang sedang dan akan berjalan.
"Dalam tahapan pencalonan terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat baik syarat dukungan maupun syarat calon. Saat ini masih dalam tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait hal tersebut. Selain itu, KPU Jepara juga sudah mengumumkan visi, misi dan program dari kedua pasangan calon. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September," kata Ris Andy.
Muhammadun melanjutkan rapat koordinasi dengan membahas hal-hal teknis terkait persiapan tahapan kampanye. "Tahapan kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon, yakni pada 25 September - 23 November 2024. KPU Jepara akan menetapkan keputusan yang mengatur terkait lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara," kata Muhammadun.
Ia menjelaskan, tahapan kampanye sangat krusial karena akan mempertemukan pasangan calon beserta tim pemenangan dengan pemilih secara langsung. “Karena itu, perlu regulasi untuk mengatur pelaksanaan kampanye,” kata Muhammadun.
Berbagai metode kampanye nantinya akan diatur, seperti metode kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media massa dan media sosial, juga debat. “Khusus koordinasi hari ini berkaitan dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Kami butuh masukan dari banyak pihak agar aturan teknis terkait pelaksanaan kampanye nanti betul-betul efektif,” kata Muhammadun.
Saat ini, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan stakeholder dan menunggu peraturan KPU tentang kampanye dalam pilkada. Peraturan dan keputusan KPU itu menjadi rujukan dalam menetapkan keputusan KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)