Berita

KPU Jepara Libatkan Ormas untuk Sosialisasikan Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menyosialisasikan Pilkada 2024. Peran ormas sangat strategis dalam memberikan literasi kepada masyarakat, khususnya bagaimana bisa berpartisipasi secara optimal dalam pilkada ini.
Ada belasan organisasi kemasyarakatan yang pada Sabtu (28/9/2024) diundang KPU untuk berkoordinasi terkait kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di tahapan pilkada ini. Di antara yang diundang adalah organisasi keagamaan dari lintas agama, organisasi perempuan, organisasi pemuda, organisasi pelajar, dan juga organisasi disabilitas, dan kalangan warganet. 
Hadir dalam rapat koordinasi itu Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan tiga anggota KPU, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. 
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang memandu rakor tersebut mengatakan, KPU telah merencanakan sejak awal kegiatan sosialisasi masif ke masyarakat di tengah tahapan pilkada, atau dua bulan sebelum pemungutan suara 27 November 2024. Salah satunya adalah sosialisasi yang melibatkan secara langsung organisasi kemasyarakatan.
“Selama Oktober dan November, kami akan melibatkan ormas untuk bersama-sama kami menyosialisasikan pilkada ini, sekaligus berkolaborasi dalam memberikan pendidikan ke pemilih,” kata Muhammadun. 
Ia menyebutkan, organisasi-organisasi yang dilibatkan dalam sosialiasi dan pendidikan pemilih disesuaikan dengan segmen pemilih, yaitu dari unsur pemilih pemula, muda, perempuan, penyandang disabilitas, kaum marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet. “Muara dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam tahapan pilkada,” kata dia.
Muhammadun juga menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait pilkada, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pilkada, dan meningkatkan penggunaan hak pilih dalam pilkada. Adapun materi yang nantinya disampaikan ke pemilih adalah tahapan, program, dan jadwal pilkada, proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pilkada, serta materi lain yang relevan dengan tujuan sosialisasi.
Terkait kegiatan pendidikan pemilih, lanjut dia, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada. Selain itu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan pilkada. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 709 kali