
KPU Jepara Membuka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan menyelenggaraakn pilkada 2024 di Tingkat kecamatan. Pendaftaran PPK berlangsung pada 23-29 April 2024. Pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) melalui laman https://siakba.kpu.go.id.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat di tengah rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di aula KPU, Rabu (24/4/2024). Rapat koordinasi itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. Hadir di antaranya dari perwakilan Pemkab Jepara, Kemenang, dan Ormas.
Muhammadun mengatakan, KPU telah mengumumkan seleksi terbuka calon anggota PPK tersebut dalam website resminya, yaitu kab-jepara.kpu.go.id pada 23 April 2024 dalam Pengumuman Nomor 329/PP.04.2-Pu/3320/2024. “Pengumuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Waki Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, meteode yang dipilih dalam pembentukan PPK dan PPS adalah seleksi terbuka. Karena itu kami umumkan dan jadwalnya menyesuaikan dengan lampiran Keputusan tersebut. Kami nanti akan melantik PPK terpilih pada 16 Mei 2024,” kata Muhammadun.
Sesuai dengan tahapa pembentukan, kata Muhammadun, KPU Jepara akan menerima pendaftaran sampai 29 April pukul 23.59. KPU akan melakukan penelitian administrasi pada 24 April-3 mei 2024. Calon anggota PPK yang lulus administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan pada 6-8 Mei. “Rencananya untuk seleksi tertulis calon anggota PPK kami akan menggunakan metode CAT (computer assisted testing-Red),” kata Muhammadun.
Hasil seleksi tertulis akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Tahap berikutnya adalah seleksi wawancara pada 11-13 Mei. KPU akan menetapkan calon anggota PPK terpilih pada 15 Mei dan melantiknya pada 16 Mei.
Adapun syarat administrasi dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pelamar dapat dilihat dalam tautan pengumuman berikut ini KLIK DI SINI (kpujepara)