
KPU Jepara Serahkan Data Pemilih Pemilu untuk Pilkades
Kab-jepara.kpu.go.id - Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) akan digunakan sebagai bahan data pemilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Jepara tahun 2022. Sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Kepala Desa), bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala desa disusun berdasarkan DPT Pemilu terakhir yang telah diperbaharui dan ditambah dengan pemilih baru.
Untuk memenuhi kebutuhan penyusunan DPS Pilkades atau Pemilihan Petinggi (Pilpet), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menyerahkan DPT Pemilu 2019 ditambah dengan data nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan data pemilih baru hasil pemeliharaan DPT sampai dengan tahun ini. Data pemilih tersebut diserahkan secara resmi Ketua KPU Subchan Zuhri kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto, Senin (15/8/2022). Turut hadir dalam peyerahan data pemilih, anggota KPU yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko, beserta Sekretaris KPU Da'faf Ali dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi Agustina.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah menggunakan data pemilih Pemilu sebagai bahan awal dalam penyusunan DPS Pilkades. “Penggunaan DPT Pemilu terakhir untuk bahan awal DPS Pilkades ini membuktikan bahwa pemerintah daerah mempercayai DPT Pemilu merupakan data yang akurat. Dan tentu kami dengan senang hati memberikan data pemilih ini sebagai bagian turut serta menyukseskan pemilihan kepala desa di Jepara,” terangnya.
DPT Pemilu 2019 ini juga kami lengkapi dengan data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dan data pemilih baru hasil pemeliharaan DPT yang selama ini KPU kerjakan. “Dengan tambahan data ini kami berharap akan semakin mempermudan kerja panitia Pilkades dalam menyusun data pemilih,” tambahnya.
Kepada Dinsospermasdes selaku pihak yang menerima data, KPU Jepara juga menekankan agar data pemilih ini dapat dikeleloa sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan. Data ini hanya diperbolehkan untuk keperluan penyusunan DPS Pilkades dan harus dijaga kerahasiaan data kependudukannya. Pihak Dinsospermasdes pun juga telah menandatangani pakta integritas tentang kesanggupan menjaga kerahasiaan data kependudukan yang termuat dalam DPT Pemilu tersebut.
Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto mengatakan, tahun ini akan digelar Pilkades atau Pilpet di 24 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Pihaknya juga akan segera menurunkan data pemilih dari KPU ke panitia pelaksana Pilkades di 24 desa agar segera dapat dilaksanakan tahapan penyusunan DPS Pilkades.
Edy menambahkan, pihaknya siap untuk melanjutkan kerja sama dengan KPU dalam menyukseskan Pemilu. Data pemilih yang diperoleh dari KPU yang selanjutnya akan dimutakhirkan kembali oleh panitia Pilkades ini juga kedepannya dapat digunakan untuk kebutuhan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu, kata Edy perlu dirumuskan juga kegiatan-kegiatan di tingkat desa yang relevan dan dapat dijalankan oleh pemerintah desa, misalnya kegiatan dukungan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Kami berharap koordinasi bisa dilanjutkan untuk merumuskan dukungan apa saja yang bisa diwujudkan pemerintah desa dalam menyukseskan pemilu 2024,” tandasnya. (kpujepara)