
KPU Jepara Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi mengenai jadwal dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait proses dan tahapan pencalonan yang harus dilalui. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (5/8/2024).
Hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, anggota Haris Budiawan dan Siti Suryani, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, serta pengurus partai politik di Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk memastikan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. "Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami dan mematuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan, sehingga dapat tercipta pemilihan yang demokratis dan berintegritas," ujar Ris Andy.
Haris Budiawan, anggota KPU Kabupaten Jepara dari Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan terkait program koordinasi dengan stakeholder dan berbagai kegiatan yang akan dilakukan KPU Jepara untuk menyosialisasikan tahapan pilkada kepada masyarakat. Ia menjelaskan mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, jadwal pendaftaran, serta tahapan verifikasi dan penetapan calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmen mereka untuk mengawasi seluruh proses pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskana kegiatan ini sangat penting dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai tahapan pencalonan, sehingga diharapkan dapat membantu partai politik dalam mempersiapkan calon terbaik untuk Pilkada Serentak 2024.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan partai politik mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan dan persyaratan pencalonan. KPU Kabupaten Jepara menjawab dengan rinci setiap pertanyaan yang diajukan, termasuk syarat-syarat dalam PKPU 8 Tahun 2024 untuk memastikan tidak ada keraguan atau kesalahpahaman terkait proses pencalonan.(kpujepara)