
KPU Jepara Tindak Lanjuti Data Pemilih Sinkronisasi dari KPU RI
Kab-jepara.kpu.go.id – Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Jepara kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara periodik yang dilakukan setiap bulan. Untuk periode Agustus kali ini, KPU Kabupaten Jepara melakukan pencermatan dan menindaklanjuti data hasil sinkronisasi yang telah dilakukan oleh KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan DPB semester kedua 2021. Hasil tindak lanjut data tersebut dibahas dalam rapat pleno pada Senin (29/8) di Kantor KPU Jepara.
Dalam rapat pleno tersebut hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Muhammadun, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris Da’faf Ali dan seluruh kepala Subbag. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko menyampaikan bahwa jumlah pemilih saat ini sejumlah 845.753 pemilih, terdiri atas 420.591 pemilih laki-laki dan 425.143 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.
“Bulan ini kami mendapatkan data dari kegiatan perekaman KTP elektronik bersama dengan Disdukcapil yang dilaksanakan di SMK N 1 Bangsri, masukan masyarakat, serta hasil pengolahan dan tindak lanjut dari dari KPU RI,” ungkap Muntoko.
Subchan Zuhri menambahkan bahwa KPU Jepara harus segera menuntaskan pencermatan dan tindak lanjut atas data sinkronisasi dari KPU RI. “Sesuai instruksi KPU RI, kita harus dapat menyelesaikan pencermatan atas data tersebut sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 dimulai, yaitu Oktober 2022. Jadi semua data harus sudah ditindaklanjuti paling lambat September 2022,” kata dia.
Pemutakhiran DPB ini bertujuan untuk memperbarui, memelihara serta mengevaluasi daftar pemilih secara terus menerus guna menyiapkan data pemilih yang lebih mutakhir pada pemilu yang akan datang. Hasil dari rapat pleno pemutakhiran DPB nantinya akan diunggah di website dan media sosial milik KPU Jepara, sehingga masyarakat Jepara dapat mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Jepara pada Agustus ini. Untuk periode bulan berikutnya, KPU Jepara akan segera menyelesaikan sisa data dari KPU RI yang belum ditindaklanjuti. (kpujepara)