Berita

KPU Jepara Umumkan 583 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengumumkan 583 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus 2023 di media massa cetak dan online. Daftar nama yang diumumkan tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca-pencermatan rancangan DCS.

Dari 583 DCS anggota DPRD Jepara tersebut terdiri atas 360 calon laki-laki, dan 223 calon perempuan. Ada 18 parpol di Jepara yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon. Selebihnya, 17 parpol mengajukan bakal calon yang akhirnya ditetapkan dalam DCS yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 518/PL.01.4-Pu/3320/2/2023.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/8) mengatakan, selain diumumkan di media massa, KPU juga mengumumkan di website dan media sosial KPU Kabupaten Jepara. Kantor sekretariat PPK di semua kecamatan dan PPS di semua desa/kelurahan juga juga mengumumkan DCS tersebut. “DCS anggota DPRD Kabupaten Jepara ini diumumkan, dan Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan sesuai dengan ketentuan,” kata Muhammadun.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan melalui website info pemilu KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id, atau website KPU kabupaten Jepara yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id, atau ke email KPU Jepara, yaitu kpujepara@gmail.com, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara di jl Yos Sudarso Nomor 22 Jepara. “Kami juga membuka helpdesk yang melayani kebutuhan informasi seputar pencalonan anggota DPRD Jepara,” kata Muhammadun.

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengumumkan 583 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus 2023 di media massa cetak dan online. Daftar nama yang diumumkan tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca-pencermatan rancangan DCS.

Dari 583 DCS anggota DPRD Jepara tersebut terdiri atas 360 calon laki-laki, dan 223 calon perempuan. Ada 18 parpol di Jepara yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon. Selebihnya, 17 parpol mengajukan bakal calon yang akhirnya ditetapkan dalam DCS yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 518/PL.01.4-Pu/3320/2/2023.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/8) mengatakan, selain diumumkan di media massa, KPU juga mengumumkan di website dan media sosial KPU Kabupaten Jepara. Kantor sekretariat PPK di semua kecamatan dan PPS di semua desa/kelurahan juga juga mengumumkan DCS tersebut. “DCS anggota DPRD Kabupaten Jepara ini diumumkan, dan Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan sesuai dengan ketentuan,” kata Muhammadun.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan melalui website info pemilu KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id, atau website KPU kabupaten Jepara yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id, atau ke email KPU Jepara, yaitu kpujepara@gmail.com, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara di jl Yos Sudarso Nomor 22 Jepara. “Kami juga membuka helpdesk yang melayani kebutuhan informasi seputar pencalonan anggota DPRD Jepara,” kata Muhammadun.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 433 kali