Berita

KPU Kembali Gelar Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Kembali menggelar uji publik daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jepara. Kegiatan itu diselenggarakan pada Kamis (15/12/2022) di de Anglo Food & Coffee Jepara. 
Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula anggota KPU Jepara Muhammadun. Uji publik itu dimoderatori Kasubbag Teknis dan Parhumas Galih Prasetyo. Acara tersebut diikuti perwakilan oleh organisasi keagamaan, kepemudaan, kemasyarakatan dan kelompok disabilitas. Uji publik sebelumnya dilakukan pada 14 Desember 2022.
Dalam pemaparannya Siti Nur Wakhidatun menegaskan rancangan dapil Pemilu 2024 ini sebelumnya melibatkan unsur pemkab, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. “Uji publik ini untuk disampaikan ke masyarakat agar mendapat masukan dan tanggapan sebagai pertimbangan untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip pembentukan dapil yang termuat dalam pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Siti Nurwakhidatun.
Pada sesi dialog ketua HKTI Jepara Aklis menyampaikan pentingnya meningkatkan kualitas pemilu. Hal ini membutuhkan partisipasi dari banyak pihak. Tak hanya KPU, namun juga seluruh elemen masyarakat, dan lembaga karena penyelenggaraan pemilu juga melibatkan banyak pihak. (kpujepara/gp)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali