KPU-Kemenag Jalin Kerja Sama Soal Pemilih Baru
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepahaman (MoU) di aula Kantor KPU Jepara, Kamis (16/9). Kerja sama kedua belah pihak adalah terkait pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), terutama untuk pemilih baru.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan Kepala Kemenag Jepara Muh Habib. Hadir pula dalam acara itu komisioner KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Kepala Kemenag hadir didampingi Zaenuri, staf pada Seksi Pendidikan Madrasah dan Abdul Choliq (pengelola Barang Milik Negara).
Subchan Zuhri mengatakan KPU terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak untuk mendukung secara langsung maupun tidak langsung pelayanan publik baik saat maupun di luar tahapan pemilu. “Komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Jepara misalnya sudah kami jalin pada 2014-2015. Saat itu kami memberikan bimbingan teknis dari penyelengaraan pemilihan ketua OSIS di madrasah di bawah naungan Kemenag,” kata Subchan.
Penandatanganan MoU dengan Kemenag yang dilakukan saat ini merupakan langkah strategis, terutama untuk bekerja sama dalam kegiatan pendidikan calon pemilih pemula terkait demokrasi, juga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sejak awal 2020, atau setelah pemilu 2019 lalu. Banyak siswa madrasah Aliyah (MA) yang pada pemilu 2024 mendatang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan mempertimbangkan usianya yang sudah 17 tahun.
Sementara itu Muh Habib mengatakan, Kemenag Jepara menaungi madrasah aliyah negeri dan madrasah aliyah swasta. Untuk madrasah aliyah swasta saja ada lebih dari 14.500 siswa. Dari jumlah ini sekitar 75 persen adalah kelas 11 dan 12 (saat ini sebagian berusia 17 tahun, dan pada pemilu 2024 mendatang sudah berusia lebih dari 17 tahun). Mereka yang sudah berusia 17 tahun bisa didata sebagai pemilih baru dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
“Mereka akan memasuki pengalaman baru, terdata sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Mereka secara langsung akan terjun ke ruang demokrasi, sehingga butuh pengetahuan yang memadai. Karena itu penting bagi mereka disentuh dengan pendidikan tentang demokrasi, salah satunya tentang kepemiluan,” kata Muh Habib.
Kata dia, pendidikan demokrasi telah disisipkan dalam beberapa mata pelajaran di sekolah, namun mereka jelas butuh pengetahuan yang lebih komprehensif. ‘’Saya setuju misalnya di madrasah-madrasah ini, KPU bisa memberikan pengetahuan tentang demokrasi. Ada semacam kurikulum khusus, dan bekerja sama dengan Kemenag dalam pelaksanaannya,” lanjut dia.
Muh Habib menekankan agar penandatangan MoU tidak berhenti pada seremoni, sehingga hal-hal yang dikerjasamakan bisa direalisasikan pada masa-masa berikutnya, sehingga hak-hak pemilih baru, khususnya dari kalangan siswa madrasah bisa terpenuhi. (kpujepara).