Berita

KPU Komunikasikan Empat Nama dalam DCS ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah menyampaikan empat nama dalam daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Jepara ke masing-masing parpolnya terkait dokumen syarat yang harus dipenuhi, yakni surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. Surat keputusan pemberhentian itu sudah harus disampaikan ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) paling lama 3 Oktober 2023.

Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (18/9/2023) terkait kondisi terkini tahapan pencalonan, sebelum masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jepara yang akan berlangsung pada 24 September-3 Oktober 2023. “Sebagai persiapan masa pencermatan DCT itu, KPU akan mengundang parpol untuk koordinasi pada 22 September mendatang,” kata Muhammadun.

Ia mengungkapkan, pada 18 Agustus 2023, KPU menetapkan 583 nama daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara. Dari 583 itu, ada empat nama yang karena pencalonannya harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lama 3 Oktober 2023.

Keempat nama calon itu terdiri atas satu nama dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) 4 yang statusnya adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). KPU sudah melakukan klarifikasi ke PAN disaksikan Bawaslu di Kantor KPU.

Dari Partai Demokrat dapil 1, juga ada satu nama dalam DCS yang statusnya adalah anggota BPD. KPU tinggal menunggu SK pemberhentian dari pekerjaannya di BPD. Dari Partai Demokrat dapil 1 juga ada satu nama dengan status tenaga harian lepas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara. Sedangkan Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 2 juga ada satu nama yang statusnya adalah anggota BPD.

Muhammadun menjelaskan, mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada pekerjaan-pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD. Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa dalam hal bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan jika ia maju sebagai calon, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU melalui Silon paling lama 3 Oktober 2023.

Dalam Keputusan KPU Nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa salah satu yang harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang adalah bakal calon anggota DPRD dengan ststus kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD. “Helpdesk KPU sudah menyampaikan informasi-informasi terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi paling lama 3 Oktober 2023 itu kepada parpol masing-masing. Risikonya menjadi tidak memenuhi syarat jika dokumen pemberhentian dari pejabat berwenang tidak disampaikan ke KPU,” lanjut Muhammadun.

Partai politik, kata Muhammadun, selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 81 PKPU Nomor 10/2023, dapat mengajukan perubahan pada tiga hal. Pertama, tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, atau foto diri terbaru dari calon. Kedua, parpol juga dapat mengganti calon berdasarkan persetujuan ketua umum parpol dan sekretaris jenderal. Ketiga, parpol juga dapat mengajukan perubahan dapil terhadap calon yang diajukan. (kpujepara).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali