Berita

KPU Koodinasikan Persiapan Partai Menghadapi Verfak Perbaikan

Kab-jepara.pu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan partai politik yang sedang mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Kamis (17/11/2022) di aula KPU.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti dua komisioner lainnya, yaitu Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

Dalam sambutannya Subchan Zuhri menyampaikan dinamika perjalanan tahapan pendaftaran partai politik sejak awal pendaftaran hingga di masa tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan ini. Subchan menyampaikan dari delapan partai di Kabupaten Jepara yang telah diverifikasi secara faktual oleh KPU, terdapat empat partai yang masih harus memperbaiki keanggotaannya. “Terdapat empat partai yang masih harus memperbaiki keanggotannya di Jepara yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkap Subchan.

Subchan dalam kesempatan itu menyampaikan partai politik untuk dapat mengungkapkan dalam forum tersebut terkait kendala-kendala yang ada di masa verfikasi faktual yang telah dilalui. “Segala kendala bisa dikemukakan pada rakor kali ini untuk dapat mengurai permasalahan yang ada,” ujar Subchan. Dalam kaitannya dengan verifikasi faktual perbaikan Subchan menyampaikan agar parpol untuk memahami regulasi yang ada. “Jumlah perbaikan yang diperlukan untuk mencapai proyeksi seribu keanggotaan dapat diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022 pada lampiran ke-29,” terang Subchan.

Dalam kesempatan yang sama Siti Nurwakhidatun menyampaikan secara komprehensif perihal tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik. “Secara nasional KPU menetapkan terdapat 9 partai politik yang harus melakukan perbaikan keanggotaan. Sembilan parpol tersebut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh. Lebih lanjut Siti menerangkan untuk di Kabupaten Jepara, dari kesembilan partai tersebut hanya terdapat lima partai yang harus memperbaiki keanggotaannya sedangkan tiga di antaranya telah dinnyatakan memenuhi syarat yaitu: partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Hanura. Sedangkan satu partai lainnya yaitu partai Gelora tidak dilakukan verifikasi karena tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Jepara. “Kami KPU di Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan yang dilakukan oleh partai politik pada 24 November hingga 7 Desember 2022,” terang Siti.

Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan pada jadwal tersebut selain melakukan verifikasi secara faktual KPU juga akan kembali melakukan verifikasi administrasi terkait tambahan keanggotaan partai politik di masa perbaikan. “Kami akan melakukan verifikasi administrasi Kembali, merespons perbaikan yang dilakukan oleh parpol. Oleh karena itu hal ini bisa menjadi perhatian oleh partai politik untuk memastikan kembali keanggotaan yang ditambahkan pada Sipol tidak terindikasi tidak memenuhi syarat,” terang Siti Nurwakhidatun. Siti juga menyampaikan bahwa partai politik untuk meningkatkan intensitas komunikasi ke DPP partai dalam menghadapi tahapan verifikasi perbaikan keanggotaan partai politik ini. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali