
KPU Koordinasi ke Rutan Terkait Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk memastikan hak pilih bagi warga binaan yang sedang dalam masa menjalani proses hukuman di rumah tahanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara melakukan kunjungan dalam rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih bagi masyarakat Jepara, Selasa (12/4). Kegiatan tersebut dilakukan agar warga binaan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Jepara tetap masuk sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di Pemilu Serentak 2024.
Kunjungan KPU Jepara disambut Nasihul Hakim selaku Plt. Kepala Rutan Jepara dan Benny Apridona, kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan. “Kami sangat menyambut baik kehadiran dari KPU Jepara. Harapan kami agar warga binaan kami dapat terakomodasi sepenuhnya untuk dapat memilih di Pemilu 2024,” ujar Nasihul Hakim.
Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada warga binaan yang statusnya tidak masuk dalam DPS. “Bahkan di tahun 2022, sebanyak 358 warga binaan ada sekitar 40 orang yang belum memiliki NIK (nomor induk kepegawaian). Padahal syarat wajib bagi calon penghuni rutan adalah kelengkapan data diri di antaranya termasuk memiliki KTP dan KK,” ungkap Nasihul Hakim. Warga yang tidak memiliki NIK merupakan warga yang tidak jelas kependudukannya. “Hal tersebut dapat diatasi dengan menelusuri keluarga yang bersangkutan. Bahkan dari jumlah keseluruhan warga binaan, ada yang bukan berasal dari Kabupaten Jepara melainkan beberapa kota lainnya,” terang Nashihul Hakim
Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Program dan Data dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa data warga binaan yang didapat nantinya akan dilakukan sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, untuk memastikan mereka semua termasuk kedalam DPS atau belum. (kpujepara)