
KPU Koordinasi Persiapan Kampanye ke Stakeholder
Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa kampanye. KPU Kabupaten Jepara mengordinasikan persiapan tahapan tersebut ke beberapa stakeholder terkait. Tahapan kampanye berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024.
KPU mengelar rapat koordinasi dengan stakeholder pada Jumat (3/11/2023) di aula KPU Jepara bersamaan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut adalah Pemkab Jepara (Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda), Bawaslu, Polres, dan Kodim. Selain itu juga mengundang tiga perguruan tinggi, yakni Unisnu, Universitas Alhikmah, dan Politeknik Balekambang.
Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budyawan.
Muhammadun mengatakan, sepekan sebelumnya KPU telah menyosialisasikan tahapan kampanye kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024. “Kami sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20/2023 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15/2023. Setelah dengan parpol, rakor yang baru saja kami lakukan ke stakeholder lebih membahas ke hal-hal yang bersifat teknis persiapan, khususnya ke para pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan tahapan kampanye,” kata Muhammadun.
Ia menjelaskan, terkait polres dan Bawaslu misalnya, KPU perlu menyampaikan pasal-pasal dalam PKPU tentang kampanye tersebut yang bertalian dengan kepolisian. “Misalnya pendaftaran tim kampanye, paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye ke KPU. Maka dokumen pendaftaran tersebut harus ditembuskan ke Bawaslu dan Salinan pendaftarannya disampaikan ke Polres,” jelas Muhammadun.
Bagaimana dengan Pemkab? Muhammadun menjelaskan, dalam persiapan tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomro 15/2023, KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu seperti public/kab-jepara/reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul. APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan regulasi, juga perundang-undangan terkait. Lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jepara akan ditetapkan KPU kabupaten Jepara melalui keputusan KPU Kabupaten Jepara. “Dalam menetapkan lokasi pemasangan APK pemilu, kami harus berkoordinasi dengan Pemkab. Ini diatur dalam Pasal 36 PKPU 15/2023,” kata Muhammadun.
Ia juga mengatakan, setelah ada keputusan KPU Kabupaten Jepara terkait penentuan lokasi pemasangan APK, KPU akan kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dan menyosialisasikannya sebelum tahapan kampanye berlangsung.
Terkait perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah, KPU juga menyampaikan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 20/2023 tentang ketentuan-ketentuan dibolehkannya perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye dengan catatan-catatan tertentu, misalnya harus melalui mekaisme izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/pemerintah serta menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, kampanye di perguruan tinggi hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu, menggunakan dua metode saja, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, diikuti hanya oleh sivitas akademika yang tidak dilarang, serta serta tanpa atribut kampanye. (kpujepara)