Berita

KPU Koordinasikan Pembentukan KPPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan


Kab-jepara.kpu.go.id – KPU saat ini sedang proses membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. KPU Kabupaten Jepara akan merekrut 24.430 anggota KPPS untuk bertugas di 3.490 TPS. Pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung 11-20 Desember 2023.

Terkait hal itu, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan semua petinggi dan lurah se-Kabupaten Jepara di Hall Ono Joglo Bandengan, Jepara, Rabu (13/12/2023). Rapat koordinasi yang dibuka anggota KPU Jepara Muhammadun itu mengundang pula Bawaslu Jepara, Dinas Kesehatan Kabupaten, BPJS, Dinas Satpol PP dan Damkar, Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Jepara, LP Ma’arif NU, dan majelis Dikdasmen Muhammadiyah. 

Acara itu menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammadun dari KPU yang membidangi Sumber Daya Manusia serta Sekda Jepara yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Rini Patmini. Rakor tersebut bertema Dukungan Pemkab dan Pemdes/Kelurahan dalam Pembentukan KPPS Pemilu 2024.

Muhammadun mengatakan posisi badan adhoc sangat strategis karena menjadi ujung tombak untuk menjaga proses pemilu. Penetapan hasil akhir pemilu oleh KPU RI didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi berjenjang.

 “Posisi KPPS sebagai salah satu badan adhoc sangat strategios karena akan menyelenggaran pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Proses di TPS ini sangat menentukan dan menjadi rujukan hasil pemuilu. Karena itu, kami akan merekrut KPPS dengan komposisi yang sesui harapan dan ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemkab, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan. Selain itu juga dukungan stakeholder terkait,” kata Muhammadun.

Muhammadun menjelaskan, pada masa perekrutan KPPS seperti sekarang ini, KPU butuh dukungan Pemkab, dalam hal ini kesiapan rumah sakit dan puskesmas untuk melayani ribuan pendaftar KPPS yang membutuhkan surat keterangan sehat sebagai pemenuhan dokumen persyaratan.

Pada masa tunggu sebelum ditetapkan pada 24 Januari 2023, KPU juga butuh dukungan jaminan sosial Kesehatan pemerintah dan ini juga butuh dukungan pemkab. Di fase ini calon KPPS juga butuh srining Kesehatan dan itu memerlukan fasilitas Kesehatan untuk penyelenggaraannya.

Muhammadun mengungkapkan, pada saat pemungutan suara nanti, juga butuh bantuan dan dukungan misalnya posko-posko layanan kesehatan. Pemerintah desa/kelurahan juga dibutuhkan dukungan terkait kebutuhan petugas ketertiban TPS, dimana tiap TPS butuh dua petugas ketertiban TPS yang diambil dari linmas. 

Sementara itu Rini Patmini mengatakan, KPU selalu berkoordinasi dengan pemkab dalam setiap tahapan pemilu. Dukungan-dukungan fasilitasi penyelenggaraan pemilu yang menjadi ranah pemkab diupayakan bisa dilakukan. Terbaru, pemkab meringankan biaya pemeriksaan kesehatan 50 persen untuk para calon anggota KPPS yang mendaftar terkait kebutuhan surat Kesehatan dari rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah. 

Acara tersebut ditutup Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. Saat menutup acara, ia berharap besar pada dukungan pemerintah desa dan kelurahan terkait penyelenggaraan pemilu yang konsentrasinya mulai akan bergeser ke wilayah desa/kelurahan, khususnya menjelang dan saat pemungutan dan penghitungan suara nanti. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 474 kali