
KPU Koordinasikan Regulasi Kampanye ke Partai Politik
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (18/10/23). Acara ini dihadiri oleh partai politik di tingkat Kabupaten Jepara serta Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, menguraikan kebijakan kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024. Subchan Zuhri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan menandaskan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang baik dengan peserta pemilu menjadi modal yang baik dalam menyukseskan Pemilu 2024. “Dalam menghadapi setiap tahapan nanti komunikasi anatara KPU dengan peserta pemilu harus dirawat dengan baik,” kata Subchan.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muhammadun menyampaikan pemahaman terkait regulasi kampanye. “Penyelenggara pemilu wajib secara utuh untuk memahami regulasi yang mengatur terkait kampanye,” kata Muhammadun. Ia dalam paparannya juga menjelaskan peran tim kampanye, petugas kampanye, pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye, serta larangan dan sanksi. Selain itu Muhammadun menjelaskan bahwa dalam proses tahapan kampanye KPU Republik Indonesia kembali menggunakan teknologi informasi. “Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) nanti akan dipergunakan dalam tahapan kampanye,” terang Muhammadun.
Muhammadun juga memaparkan tentang materi kampanye yang mencakup perubahan paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengatur terkait tempat dan fasilitas dalam kampanye pemilihan umum.
Dalam kesempatan yang sama Muhammadun juga mengatakan bahwa tahapan kampanye akan melibatkan banyak pihak terkait penyelenggaraanya. “Rapat koordinasi seperti ini akan kami adakan lagi dengan melibatkan pihak terkait,” ungkap Muhammadun.
Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan prosedur pengajuan pembukaan rekening dana kampanye untuk partai politik. Selain itu Siti juga menerangkan partai politik untuk kembali mencermati daftar calon yang telah diajukan ke KPU melalui Silon. “Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 3 November, parpol dapat kembali mencermati daftar calonnya kembali apabila ada kesalahan penulisan nama atau gelar,” kata Siti.
Muntoko, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi, Rencana, Data dan Informasi juga memberikan penjelasan mengenai pindah memilih melalui pamflet yang telah didistribusikan. Ia menegaskan bahwa informasi tentang pemilih dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diverifikasi melalui cekdptonline.kpu.go.id. Muntoko juga merinci prosedur dan persyaratan yang harus dipatuhi dalam menggunakan hak pindah memilih. (kpujepara)