
KPU Mendata 233 Pemilih Baru Periode April
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara memasukkan 233 pemilih baru pada periode April 2022. Selain itu, pada periode yang sama, KPU mencoret 2.305 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Hal itu menjadi salah satu poin inti dalam rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2022, di ruang rapat KPU, Selasa (26/4). Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komosioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali serta semua kepala Subbag.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan bahwa rapat ini merupakan agenda rutin bulanan untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih yang terus dimutakhirkan merupakan salah satu elemen penting sebelum tahapan pemilu dan pemilihan (pilkada). ”Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan berperan penting pada kualitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu,” kata Subchan Zuhri.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko menjelaskan jumlah pemilih di Kabupaten Jepara pada periode April 2022 sebagaimana ditetapkan dalam pleno, Selasa (26/4) adalah 870.767 pemilih, terdiri atas 433.864 pemilih laki-laki dan 436.903 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 pemilih merupakan pemilih baru yang didata setelah proses perekaman KTP elektronik di empat sekolah, yakni SMAN 1 Jepara, SMKN 1 Jepara, SMKN 1 Batealit, dan SMKN 1 Pakis Aji.
Sementara itu terkait jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dan dicoret adalah mereka yang meninggal dunia dan pindah domisili. “Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat sumbernya dari Disdukcapil dan lainnya,” kata Muntoko.
Ia mengatakan, menjelang tahapan Pemilu 2024, untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti dengan menghapus data secara teliti. Hal itu untuk menghindari kesalahan dalam memutakhirkan data pemilih. (kpujepara)