
KPU Mengevaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Secara Rutin
Kab.jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mengevaluasi aksi-aksi yang dilakukan selama ini sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan zona integritas. Di antara yang dievaluasi adalah komponen tata laksana keterbukaan informasi publik serta penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM).
Evaluasi pelaksanaan zona integritas itu dilakukan setiap triwulan, dengan melibatkan pimpinan di KPU Kabupaten Jepara. Evaluasi pada triwulan pertama 2022 dilakukan pada Senin (11/4) melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretais KPU Da’faf Ali dan semua kepala Subbagian.
Subchan Zuhri mengatakan evaluasi secara rutin ini penting dilakukan untuk mengontrol efektivitas pelaksanan zona integritas. “Aksi-aksi yang dilakukan terkait zona integritas ini sangat menyeluruh, baik internal maupun eksternal. Aksi ini juga melibatkan pimpinan dan pegawai,” kata Subchan.
Apalagi, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara menjadi satu dari 11 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dijadikan sebagai pilot project pembangunan zona integritas. “Pencanangan pembangunan zona integritas di KPU Jepara sudah dilakukan pada 20 Januari 2022 lalu, bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas. Pelaksanaan dari aksi-aksi yang sudah dijadikan sebagai komitmen bersama ini akan terus dikawal, baik pada saat tahapan pemilu atau pemilihan maupun di luar tahapan,” lanjut Subchan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun menjelaskan, di antara materi monev yang dilakukan pada triwulan pertama adalah terkait keterbukaan informasi publik. Hal itu menyangkut tata laksana penerapannya secara internal, maupun kesiapsediaan data publik sekaligus pelayanan atas permohonan data publik tersebut. “Setiap saat ada pihak luar yang mengajukan permohonan akses data dan informasi publik terkait kepemiluan. KPU selalu ingin memastikan permohonan itu terlayani dengan baik. Kebijakan keterbukaan informasi publik ini harus kami jalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Muhammadun.
Ia juga menjelaskan, terkait sistem manajemen SDM yang menjadi materi evaluasi, di antaranya adalah terkait perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, sistem informasi kepegawaian, dan penegakan kode etik perilaku pegawai. “Soal pengembangan kompetensi pegawai misalnya, sudah ada rencana dan aksi bagaimana pegawai bisa menjalankan tugasnya secara terampil dan profesional. Ini perlu ditunjang kegiatan diklat maupun bimbingan teknis, baik yang diselenggarakan oleh internal, maupun mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan diklat atau bimtek yang dilakukan pihak luar. Ini juga menjadi bagian dari zona integritas,” lanjut Muhammadun.
Sekretaris KPU Da’faf Ali mengatakan, KPU jepara akan melaporkan secara periodik aksi-aksi pembangunan zona integritas it uke KPU Provinsi Jawa Tengah. “Ada komponen dan indikator yang sudah ditentukan, sehingga bagaimana langkah aksi yang dilakukan KPU Jepara, serta bukti-bukti kegiatannya ini bisa terlaksana dengan efektif dan tepat waktu,” kata dia. (kpujepara).