
KPU Mengevaluasi Tahapan Pilkada
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Jepara di aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (19/2/2025).
Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P. Hadir juga Bawaslu Kabupaten Jepara, petugas penghubung pasangan calon bupati dan wakil bupati, lembaga pemantau pilkada Jepara Perisai Demokrasi Bangsa, dan media massa. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun, Peneliti Edu Shallman Muhamad Akmal Fadillah, dan Korbid Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Hendrik SP Hutabarat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat dari KPU RI Nomor 314/PL.01-SD/01/2025 perihal FGD dalam rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024. "Kegiatan yang sama dilaksanakan oleh seluruh KPU se-Indonesia. Harapannya dengan FGD ini bisa memberikan evaluasi dan masukan untuk memperbaiki pemilihan mendatang," kata Ris Andy.
Hendrik SP Hutabarat memberikan beberapa catatan di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam iklan kampanye di radio dan televisi.
Muhamad Akmal Fadillah, menyampaikan metode dan penerapan evaluasi, di antaranya mencakup evaluasi tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 maupun cakupan non tahapan.
Anik Sholihatun, menyoroti pelaksanaan tahapan Pilkada Jepara yang berjalan damai, nyaris tanpa konflik berarti, dan tidak ada sengketa. Namun KPU Jepara perlu mengkaji terkait tingkat partisipasi pemilih 65 persen dan jumlah suara tidak sah enam persen untuk selanjutnya bisa disampaikan kepada publik.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, juga memberikan beberapa masukan di antaranya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), partisipasi pemilih yang menurun dibandingkan dengan Pemilu 2024 dan penurunan jumlah lembaga pemantau. (kpujepara)