KPU Mengevaluasi Tahapan Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi tahapan verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (6/9/2023) di Hall Rimba Desa Resort Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS). Pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD itu dihadiri stakeholder dari Pemkab Jepara yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, Bawaslu Kabupaten Jepara, dan para ketua dan sekretaris PPK dari 16 Kecamatan.
Hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan tiga anggota KPU lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun.
Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dala waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat. “KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan.
Anggota KPU Muntoko menyampaikan materi tentang evaluasi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD. Ia mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024. Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. (kpujepara)
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi tahapan verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (6/9/2023) di Hall Rimba Desa Resort Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS). Pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD itu dihadiri stakeholder dari Pemkab Jepara yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, Bawaslu Kabupaten Jepara, dan para ketua dan sekretaris PPK dari 16 Kecamatan.
Hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan tiga anggota KPU lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun.
Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dala waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat. “KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan.
Anggota KPU Muntoko menyampaikan materi tentang evaluasi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD. Ia mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024. Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. (kpujepara)