 
                  KPU Menggandeng Pemerintah Desa untuk Memutakhirkan Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Pemerintah Desa menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dalam upaya memutakhirkan data pemilih berkelanjutan (DPB). Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali saat KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi ke tiga desa di Kecamatan Kembang, yaitu Desa Kaliaman, Desa Tubanan dan Desa Kancilan, Kamis (19/8).
Koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Jepara ke Bupati Jepara Nomor 71/PL.02-SD/3320/KPU-Kab/VI/2021 bertanggal 2 Juni 2021 perihal Permohonan Izin Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Jepara.
Dari KPU Jepara juga hadir Agus Riyanto, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Di Desa Kaliaman KPU diterima Hadi Wahyono, carik yang juga menjadi penjabat (Pj petinggi). Di Desa Tubanan diterima oleh Nur Cahyanto, carik. Dan di Desa Kancilan diterima oleh Sudarbi, carik setempat.
Koordinasi ini dilaksanakan untuk mendapatkan data pemilih kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, kata Da’faf Ali. Data yang dibutuhkan KPU untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah warga yang meninggal dunia pada rentang waktu waktu Mei 2019 sampai dengan Juli 2021. Secara umum, pemerintah desa berkenan memberikan data yang dibutuhkan dan mendukung upaya KPU untuk mendapatkan data tervalid guna kebutuhan pemilu dan pemilihan.
Rekapitulasi data meninggal dunia yang didapatkan pada koordinasi kali ini di Desa Kancilan untuk laki laki sebanyak 134 orang, dan perempuan 157 orang. Desa Tubanan laki laki ada 159 orang dan perempuan 178 orang. Di Desa Kaliaman laki laki ada 42 orang dan perempuan sebanyak 37 orang. Data yang diterima KPU dari pemerintah desa nantinya akan disandingkan dengan data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terakhir untuk selanjutnya akan dieksekusi sebagai data TMS.
Koordinasi ini akan terus dilakukan oleh KPU ke pemerintah desa lainnya di Kabupaten Jepara. Langkah ini ditempuh sebagai terobosan KPU Kabupaten Jepara untuk mendapatkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendapatkan data pemilih yang akurat pada pemilu dan pemilihan tahun 2024. (kpujepara)
                           
                           
                           
                        
