
KPU Menggelar Evaluasi Penataan Dapil di Kabupaten Jepara
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar evaluasi penataan Daeah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Jepara di aula Resort and Resto Rimba Desa Kedungcino, Kamis (19/10/2023). Acara ini dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jepara.
Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, Muntoko, dan Muntoko serta Sekretaris dan seluruh jajaran sekretariat.
Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Dapil ini. “Proses penyusunan Dapil ini mendapatkan partisipasi dari beberapa pihak hingga Dapil telah ditetapkan di Kabupaten Jepara,” ujar Subchan.
Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, memberikan memberikan pemahaman terkait penanganan permasalahan seputar penataan Dapil. Dalam paparannya, ia tidak hanya menyajikan permasalahan, tetapi juga memberikan tips praktis mengatasi kendala tersebut. “Dalam melaksananakan kerja-kerja disetiap tahapan Pemilu 2024 KPU wajib memiliki pemahaman tugas serta pemahaman regulasi,” kata Paulus
Siti Nur Wakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan tentang proses penyusunan dan penetapan Dapil di Kabupaten Jepara. Dia menjelaskan bahwa Dapil telah ditetapkan sesuai dengan tujuh prinsip sebagaimana telah diatur dalam regulasi. “Dalam penyusunan Dapil kami telah melalui proses uji publik sebanyak dua kali yang melibatkan partai politik, organisasi masyarakat serta pihak terkait lainnya,” ungkap Siti . Dia juga menerangkan bahwa dalam proses penyusunan Dapil KPU mempergunakan sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) yang menjadi alat bantu dalam proses penyusunan. “Untuk di Jepara sendiri tidak ada perubahan Dapil dari Pemilu 2019,” ungkap Siti.
Anik Sholihatun, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan secara rinci penyusunan Dapil yang telah dilakukan KPU Kabupaten Jepara telah sesuai dengan aturan. Ia juga menyoroti mitigasi risiko melalui pemahaman dasar hukum, prinsip penataan, dan proses penyusunan rancangan Dapil. “KPU perlu untuk menyandingkan setiap Dapil dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk memetakan serta melakukan mitigasi risiko dalam pemilu nanti,” terang Anik.
Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa keseluruhan, rapat evaluasi ini menjadi tonggak penting dalam menyusun strategi efektif bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Jepara. (kpujepara)