
KPU Menggelar Rakor Terkait Perpanjangan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menindaklanjuti surat dinas KPU Republik Indoneia tekait penggantian dokumen perbaikan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024.
Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU lainnya yakni, Muhammadun, Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Rakor diikuti oleh 17 parpol di tingkat Kabupaten Jepara dan Bawaslu Kabupaten Jepara
Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menjelaskan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti setelah terbitnya surat dinas KPU Republik Indonesia Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. KPU memberikan kesempatan untuk partai politik untuk dapat memperbaiki dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sampai dengan 16 Juli 2023.
Subchan menyampaikan untuk parpol dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon. “Masa perpanjangan ini untuk dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Subchan.
Subchan mengungkapkan masih terdapat beberapa partai politik yang belum melengkapi berkas persyaratan bakal calon secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu Subchan juga menjelaskan bahwa masa perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan ini hanya parpol hanya diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas sedangkan untuk penambahan atau penggantian calon tidak bisa dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini hanya untuk partai politik yang telah melakukan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD pada masa 26 Juni- 9 Juli 2023 lalu. Untuk di Kabupaten Jepara, dari 18 parpol hanya satu parpol yang tidak melakukan pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Jepara yakni partai Garuda.
“Setelah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tidak ada perbaikan lagi. Parpol sebaiknya dapat meneliti kembali kelengkapan dan keberanan dokumen yang diunggah melalui Silon dan apabila masih menemui kekurangan atas dokumen dapat segera dilengkapi,” ujar Siti.
Ia juga menjelaskan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dapat dilakukan oleh parpol. Partai terlebih dahulu harus meminta pembukaan akses secara bersurat terkait pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon). “Terkait permohonan pembukaan akses tersebut dapat diwakilkan melalui dewan pimpinan pusat,” jelas Siti.
Lebih lanjut Ia menerangkan setelah dilakukan permohonan akses parpol nanti kembali akan diberi akses kembali untuk melakukan perbaikan sedangkan selanjutnya setelah dokumen diperbaiki melalui Silon parpol harus kembali melakukan pengajuan kembali ke kantor KPU Kabupaten Jepara dengan membawa dokumen persetujuaan dari DPP dan formulir B Daftar Bakal Calon Perbaikan. (kpujepara)