Berita

KPU Menggelar Rakor Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id –Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan tahapan yang menentukan pada proses tahapan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri pada acara rakor verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (17/6) di Aula KPU Kabupaten Jepara.

Acara tersebut mengundang Bawaslu Jepara, ketua beserta operator Silon partai politik peserta pemilu 2024. Dalam sambutannya Subchan Zuhri mengatakan KPU Kabupaten Jepara saat ini telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Untuk itu partai politik bakal calon yang belum memenuhi syarat masih bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya. “Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dilaksanakan pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Operator Silon parpol harus memastikan kebenaran dokumen yang diunggah di Silon nantinya,” kata Subchan Zuhri.

Selanjutnya Divisi Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam memberikan materi pencalonan lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan kebenaran administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Persyaratan itu harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Dokumen wajib yang harus dipenuhi parpol dalam upload dokumen di Silon yaitu foto terbaru, KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, Surat kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan surat keterangan pengadilan,” tambah Siti Nurwakhidatun.

Pada sesi dialog yang dilakukan oleh partai politik, terkait pertanyaan dari perwakilan parpol setelah pengumuman DCS apakah bisa parpol mengajukan pergantian apabila calon anggota DPRD mengundurkan diri atau meninggal dunia, pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan sebelum pengumuman DCT parpol masih bisa mengganti calon anggota DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 % di setiap Dapil. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali