Berita

KPU Menindaklanjuti Pengajuan PAW dari Partai Nasdem

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Nasdem Hadi Patenak yang meninggal dunia pada 7 Juli 2021.
KPU menggelar rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara pada Kamis, (14/10).  Rapat dihadiri Ketua KPU Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, Muntoko dan Ris Andy Kusuma. Pleno juga dihadiri Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali beserta para kasubbag. Rapat tersebut membahas tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Jepara bertanggal 11 Oktober 2021 terkait Pengajuan PAW Anggota DPRD dari Partai Nasdem.


Subchan Zuhri mengatakan KPU diberi waktu lima hari sejak menerima surat dari DPRD untuk mendaklanjuti. Surat dari DPRD tersebut diterima KPU pada 13 Oktober. “Hari ini kami sudah menindaklanjuti dengan menggelar pleno, dengan meneliti persyaratan-persyaratan dari calon PAW yang disampaikan DPRD ke KPU,” kata Subchan. KPU akan mengacu pada Keputusan KPU Jepara Nomor 322/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jepara, terkait nama yang mendapatakan peringkat suara sah terbanyak (sebagai pengganti antar waktu). 
Anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengungkapkan bahwa KPU Jepara sedang meneliti dokumen-dokumen yang dibutuhkan. ‘’Jika ada yang harus kami klarifikasi, maka akan kami lakukan,’’ kata Siti Nurwakhidatun. 


Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan KPU mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali