Berita

KPU Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi dalam menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Kewajiban tersebut juga berlaku bagi KPU kabupaten/kota, yang saat ini terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. 

Kewajiban KPU kabupaten/kota untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi dalam penyelenggaraan pemutakhiran DPB itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Saat mengumumkan DPB ke publik, KPU tak mencantumkan nomor induk kependudukan pemilih. Yang diumumkan KPU adalah nama pemilih, desa/kelurahan/kecamatan, nomor TPS, status, jenis kelamin, dan status perekaman KTP elektronik.


Hal itu di antaranya mengemukan dalam rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran DPB periode November 2021 di ruang rapat KPU Kabupaten Jepara, Selasa (30/11). Rapat pleno tersebut dipimpin ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Rapat juga diikuti Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali bersama para kasubbag. 
Anggota KPU Jepara Muntoko (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) mengatakan, pada periode November ini, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara adalah 882.105 pemilih, terdiri atas 439.928 pemilih laki-laki dan 442.177 pemilih perempuan. “Data baru ini merupakan hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beberapa pemerintah desa di Kecamatan Mlonggo, serta masukan masyarakat melalui jalur online,’’ kata Muntoko. Data tersebut ditetapkan sebagai data terbaru jumlah pemilih di Kabupaten Jepara periode November 2021. KPU Jepara merekapitulasi daftar pemilih secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 


Muntoko menjelaskan, mulai November 2021 ini, KPU Kabupaten Jepara sudah menerapkan aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. “Namun ini sifatnya untuk internal KPU dalam penyelenggaraan DPB,’’ kata Muntoko. 
Sesuai Pasal 44 PKPU 6/2021 Sidalih dapat membantu dalam mengklasifikasi dan merekapitulasi pemilih berdasarkan kepemilikan dokumen kependudukan dan yang tidak memiliki data kependudukan, pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama, tempat, lokasi, mendeteksi kegadaan dan kategorinya, serta identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari pemilih. 


Sementara itu Muhammadun mengatakan, partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran daftar pemilih sangat dibutuhkan, selain Langkah-langkah koordinasi yang dilakukan KPU dengan berbagai pihak. KPU mengumumkan hasil pemutakhiran DPB itu ke publik, salah satunya ke website resmi KPU Jepara, yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id. Melalui menu khusus di website ini, publik juga bisa memberikan masukan secara langsung. 


Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, pemutakhiran DPB bersumber dari data pemilih pada pemilu 2019. Dengan demikian prosesnya sudah berlangsung sejak 2020. Pada pertengahan Desember nanti, KPU Jepara kembali akan menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan data pemilih. Rakor itu rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam kerangka menjaring berbagai saran, masukan dan kritik. (kpujepara).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali