Berita

KPU Menyosialisasikan Tahapan Kampanye ke Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan tahapan kampanye ke partai politik di Ballroom Eat & Meet Restaurant Bandengan, Rabu (22/11/2023). Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara yakni Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Nurwakhidatun berserta Sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Selain itu 17 partai politik serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman, juga turut hadir dalam kesempatan ini.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan penjelasan terkait surat keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023. “Partai harus memperhatikan betul lokasi-lokasi mana saja yang dilarang dalam pemasangan alat peraga kampanye,” kata Muhammadun. Ia juga menyampaikan lokasi-lokasi mana saja yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye selama pemilu dan pilkada di Kabupaten Jepara.

Muhammadun menampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara akan menerbitkan Surat Keputusan KPU terkait jadwal dan lokasi rapat umum kampanye sesuai masing-masing zonasi yang mana dimulai 20 hari sebelum berakhirnya tahapan kampanye.

Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan menyampaikan kepada partai politik mengenai kebijakan-kebijakan terkait dasar hukum, tahapan, sumber dan penerimaan, serta bentuk sumbangan dan rekening khusus dana kampanye. “Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye politik,” ujar Haris

Operator Sikadeka, Wahyudi Wibisono juga memberikan bimbingan teknis mengenai pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada admin SIKADEKA partai politik. Seluruh proses tahapan kampanye akan melalui penginputan melalui aplikasi SIKADEKA. (kpujepara)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali