KPU Optimalkan Website dan Aplikasi Mobile
Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk memudahkan publik dalam melaporkan data pemilih secara mandiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menyosialisasikan fitur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di website kab-jepara.kpu.go.id. Selain itu juga mengenalkan aplikasi mobile yang dibuat KPU RI, yakni Lindungi Hakmu yang bisa diunduh di Play Store.
Hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan pertama 2022 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (30/3).
Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Rakor tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, partai politik, Kodim, Bakesbangpol, Rutan Jepara serta stakeholder lain.
Subchan Zuhri meyampaikan bahwa rapat koordinasi triwulanan ini secara konsisten dilakukan oleh KPU Jepara. “Hal tersebut sesuai dengan amanat regulasi,” kata Subchan. Hal ini menjadi upaya KPU untuk meminimalisasi potensi timbulnya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 nanti. “DPT menjadi hal yang paling sering dipersoalkan saat pemilu. KPU harus meminimalisasi hal tersebut,” terang Subchan. Selain hal tersebut Subchan juga menerangkan bahwa sebagai upaya KPU dalam memberikan kemudahan ke publik, KPU berinovasi dengan menghadirkan aplikasi Lindungi Hakmu. “Melalui aplikasi tersebut pemilih dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” terang Subchan.
Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengenalkan fitur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di website kab-jepara.kpu.go.id. “Fitur semakin ramah untuk publik dengan penempatan fitur di halaman utama website, sehingga saat pengunjung membuka website akan langsung tertuju ke fitur PDPB,” terang Muntoko. “Dalam fitur PDPB tersebut publik dapat secara mandiri mengecek dan memberi masukan. Hal tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif oleh publik dalam proses PDPB,” kata dia.
Muntoko dalam kesempatan tersebut juga menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu. “Aplikasi tersebut untuk mengetahui apakah pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih, lapor pemilih baru atau ubah elemen data pemilih,” terang Muntoko. Ia menerangkan bahwa inovasi ini sangat bermanfaat untuk membantu orang lain, saudara, teman dalam cek data pemilih.
Dalam kesempatan yang sama Muntoko mengungkapkan pada DPB triwulan pertama 2022 terdata 872.839 pemilih dengan pemilih perempuan sebanyak 437.944 pemilih dan laki-laki sebanyak 434.895 pemilih.
Ke Sekolahan
Muntoko mengungkapkan KPU Jepara pada Maret telah melakukan upaya penjaringan pemilih baru dengan program kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam program perekaman KTP elektronik di beberapa sekolah di Jepara. Program kerja sama tersebut telah dilaksanankan di SMAN 1 Jepara, SMKN 1 Batealit, SMKN 1 Jepara dan MA Matholi’ul Huda. “Nantinya siswa yang telah melakukan perekaman KTP elektronik tersebut kemudian akan didata sebagai pemilih baru di Kabupaten Jepara,” terangnya. (kpujepara)