
KPU Persiapkan PPK dalam Menyelenggarakan Tahapan Pemilu
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyelenggarakan kerja-kerja selaku penyelenggara pemilu. Hal tersebut menjadi inti penyampaian dalam kegiatan bimbingan teknis Tata Kerja, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK pada Pemilu 2024 di Ono Joglo Bandengan. Kegiatan ini dihadiri seluruh PPK yang baru saja dilantik pada Rabu, (4/1/2023). Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Sekretaris KPU Da'faf Ali dan seluruh jajaran sekretariat.
Materi bimtek yang disampaikan terkait Tata Kerja PPK (disampaikan Subchan Zuhri), Kelembagaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Muntoko), Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas (Muhammadun), Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc (Ris Andy Kusuma), serta tahapan terdekat terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 (Siti Nurwakhidatun).
Subchan Zuhri menerangkan PPK memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. “PPK harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah terkait kerja-kerja kepemiluan di tingkat kecamatan,” terang Subchan. Ia menjelaskan PPK harus memiliki pemahaman regulasi yang baik. “Selaku penyelenggara terdapat kode etik yang melekat sepanjang waktu selama masih di dalam masa jabatan,” ujar Subchan.
Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan terkait peran-peran yang dapat diisi oleh PPK dalam mendukung mensukseskan tahapan kepemiluan khususnya dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. “PPK wajib memahami langkah-langkah dalam setiap tahapan dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Muntoko.
Muhammadun, ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menerangkan bahwa kini KPU sedang berada pada tahapan perekrutan badan ad-hoc untuk pemilu 2024. “Dalam waktu dekat kami akan melibatkan PPK dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Muhammadun. Selain itu Muhammadun menyampaikan bahwa PPK harus aktif memanfaatkan ruang yang ada di media sosial baik itu untuk memperoleh informasi maupun untuk membagikan informasi. Kaitannya dengan pemanfataan media sosial Muhammadun menyampaikan PPK harus dapat menyikapi dengan baik. “PPK harus dapat menilai informasi dengan baik mana yang benar dan mana yang tidak benar,” terang Muhammadun.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma menjelaskan dalam kesempatan itu bahwa PPK memiliki tanggung jawab yang telah melekat semenjak dilantik. “PPK harus memahami betul kode etik yang ada karena itu harus dipedomani. Akuntabilitas lembaga wajib kita jaga,” kata Ris Andy.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam kesempatan yang sama menyampaikan PPK dapat mempersiapkan diri dalam membantu pekerjaan KPU dalam tahapan-tahapan yang akan datang. “Terdekat KPU akan melibatkan PPK dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD,” terang Siti.
Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali memaparkan materi terkait dukungan sekretariat di tingkat kecamatan dalam medukung kerja-kerja PPK. (kpujepara)
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyelenggarakan kerja-kerja selaku penyelenggara pemilu. Hal tersebut menjadi inti penyampaian dalam kegiatan bimbingan teknis Tata Kerja, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK pada Pemilu 2024 di Ono Joglo Bandengan. Kegiatan ini dihadiri seluruh PPK yang baru saja dilantik pada Rabu, (4/1/2023). Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Sekretaris KPU Da'faf Ali dan seluruh jajaran sekretariat.
Materi bimtek yang disampaikan terkait Tata Kerja PPK (disampaikan Subchan Zuhri), Kelembagaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Muntoko), Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas (Muhammadun), Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc (Ris Andy Kusuma), serta tahapan terdekat terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 (Siti Nurwakhidatun).
Subchan Zuhri menerangkan PPK memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. “PPK harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah terkait kerja-kerja kepemiluan di tingkat kecamatan,” terang Subchan. Ia menjelaskan PPK harus memiliki pemahaman regulasi yang baik. “Selaku penyelenggara terdapat kode etik yang melekat sepanjang waktu selama masih di dalam masa jabatan,” ujar Subchan.
Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan terkait peran-peran yang dapat diisi oleh PPK dalam mendukung mensukseskan tahapan kepemiluan khususnya dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. “PPK wajib memahami langkah-langkah dalam setiap tahapan dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Muntoko.
Muhammadun, ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menerangkan bahwa kini KPU sedang berada pada tahapan perekrutan badan ad-hoc untuk pemilu 2024. “Dalam waktu dekat kami akan melibatkan PPK dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Muhammadun. Selain itu Muhammadun menyampaikan bahwa PPK harus aktif memanfaatkan ruang yang ada di media sosial baik itu untuk memperoleh informasi maupun untuk membagikan informasi. Kaitannya dengan pemanfataan media sosial Muhammadun menyampaikan PPK harus dapat menyikapi dengan baik. “PPK harus dapat menilai informasi dengan baik mana yang benar dan mana yang tidak benar,” terang Muhammadun.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma menjelaskan dalam kesempatan itu bahwa PPK memiliki tanggung jawab yang telah melekat semenjak dilantik. “PPK harus memahami betul kode etik yang ada karena itu harus dipedomani. Akuntabilitas lembaga wajib kita jaga,” kata Ris Andy.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam kesempatan yang sama menyampaikan PPK dapat mempersiapkan diri dalam membantu pekerjaan KPU dalam tahapan-tahapan yang akan datang. “Terdekat KPU akan melibatkan PPK dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD,” terang Siti.
Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali memaparkan materi terkait dukungan sekretariat di tingkat kecamatan dalam medukung kerja-kerja PPK. (kpujepara)