KPU Saling Berbagi Pengetahuan tentang Sipol
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melakukan kegiatan sharing knowledge terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagai persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini sebagai tahapan awal yang penting, agar tahapan tersebut berjalan baik dan sistematis.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat membuka kegiatan di aula KPU, Jumat (10/6). Kegiatan tersebut juga dihadiri empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali, kepala Subbag, dan seluruh staf.
Subchan mengatakan, sesuai rencana, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dijadwalkan mulai 29 Juli-13 Desember 2022, atau selama 138 hari. "Jadwal ini masih rencana, karena masih menunggu rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu 2024 diundangkan," kata Subchan.
Dalam arahannya, ia meminta pengalaman yang dilakukan pada proses verifikasi partai politik tahun 2017 dijadikan sebagai pengetahuan kilas balik dan antisipasi menghadapi proses pendaftaran ke depan.”Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, aspek proses pelaksanaan tidak jauh berbeda. Nanti kita akan menyesuaikan dengan PKPU yang baru sebagai acuan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol,” terangnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan KPU Jepara harus bekerja secara profesional, melayani secara adil, setara dan mampu memahami aturan secara komprehensif dan lengkap. “Berdasarkan putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020 partai politik yang memenuhi parliementary threshold pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak diverikasi faktual. Adapun parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliementary threshold atau hanya memiliki keterwakilan tingkat provinsi dan kabupaten diharuskan verifikasi administrasi dan faktual, begitu juga parpol baru harus dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual,” tuturnya.
Ia mengatakan, verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dan keterpenuhan terkait kepengurusan, alamat kantor parpol, keanggotaan parpol sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto yang menjadi operator Sipol di masa sebelumnya, berbagi berbagai pengalaman, khususnya pada masa pendaftaran parpol untuk Pemilu 2019. Para peserta juga terlibat aktif dalam diskusi, khususnya menyangkut penyesuaian Sipol yang nanti akan digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. (kpujepara)