
KPU Sampaikan Dinamika Tahapan Verifikasi Administrasi
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menjalin komunikasi dengan media massa untuk menyampaikan dinamika tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum ke publik, Senin, (13/9) di Resto Eat and Meet Jepara.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pewarta media massa di Jepara.
Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memandu jalannya acara tersebut. Ia menyampaikan pertemuan antara KPU Jepara dan media massa menjadi penting untuk menyampaikan dinamika terkini tentang jalannya tahapan proses verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik calon peseta Pemilu 2024 ke publik selain itu Muhammadun juga kembali menyampaikan bahwa KPU akan terus membuka ruang klarifikasi untuk masyarakat. “Termasuk KPU menyediakan portal di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan jika merasa tidak menjadi anggota partai politik namun namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik,” terang Muhammadun.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa KPU Jepara telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan pada 10 September lalu ke KPU Provinsi Jawa Tengah. “Data hasil verifikasi administrasi itu telah kami rekap dan telah kami sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan juga telah diberikan ke KPU Republik Indonesia. Semuanya disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol),” ungkap Subchan. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses tahapan pemilu perlu untuk dikomunikasikan ke publik, salah satunya dengan menjalin komunikasi yang baik dengan media massa.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan secara komprehensif dinamika yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Jepara. “Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik akan berlangsung selama 135 hari. Penetapan partai politik nanti sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022,” terang Siti. Dia juga menjelaskan bahwa KPU Jepara telah melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol terhadap nama-nama keangotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), baik itu nama-nama yang terindikasi usia yang belum cukup umur, pekerjaan yang secara regulasi tidak dapat menjadi anggota partai politik maupun nama yang terindikasi ganda pada patai politik lain. “Terkait nama yang trindikasi ganda antar partai politik KPU Jepara telah melakukan secara langsung pada tanggal 4-8 September. Dan hasil klarifikasi telah kami tindaklanjuti melalui Sipol,” terang Siti.
Dalam kesempatan itu juga Siti menjelaskan bahwa partai politik pada tangggal 15-28 September dapat memperbaiki data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU. “Hal tersebut dapat dilakukan partai politik dengan mengganti ataupun memperbaiki nama-nama keanggotaan yang berstatus belum memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat,” terang Siti Nurwakhidatun. Nantinya KPU kabupaten/kota akan kembali memverifikasi data keanggotaan hasil perbaikan oleh partai politik pada tanggal 1-9 Oktober 2022. (kpujepara)