
KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen Bacaleg ke Parpol
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Sabtu (5/8). Selain kepada parpol, KPU juga menyampaikannya ke Bawaslu Kabupaten Jepara.
Penyampaian hasil verifikasi perbaikan itu disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat KPU mengundang parpol dan Bawaslu tentang Penyamapaian Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) di aula KPU Kabupaten Jepara, Sabtu (5/8). Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Subchan Zuhri bersama tiga anggota KPU, yakni Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Ketua Bawaslu Sujiantoko, para ketua parpol dan admin Silon dari masing-masing parpol.
Subchan Zuhri mengatakan, dari 585 bakal calon angota DPRD Jepara yang diajukan 17 parpol di tahap pengajuan perbaikan, berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi perbaikan, ada 564 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 21 bakal calon yang tersebar di 11 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada kekuranglengkapan dokumen persyaratan dari bakal calon yang terkait. Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah. Atau ada juga dokumen yang diunggah tak sesuai dengan data bakal calon,” kata Subchan.
Ia menjelaskan, KPU mengundang pimpinan parpol untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut yang seluruh hasilnya sudah bisa dilihat melalui Silon.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan KPU dalam beberapa waktu ke depan sebelum penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Setelah penyamapaian hasil ini, tahapan berikutnya adalah pencermatan rancangan DCS, yaknis tanggal 6-11 Agustus 2023. Hal-hal yang bisa dilakukan parpol di tahapn ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 PKPU Nomor 10/2023 adalah menbubah nomor urut, nama lengkap, atau foto diri bakal calon. Selain itu juga bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atau dapil.
Setelah tahap itu, lalu 12-15 Agustus KPU melakukan verifikasi administrasi, hasilnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu pada 16-17 Agustus 2023 melalui Silon. Selanjutnya pada 18 Agustus KPU menetapkan DCS, dan pada 19-23 Agustus KPU mengumumkan DCS ke publik. (kpujepara)