Berita

KPU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara mensimulasikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di aula Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Kelurahan Bulu Kecamatan Jepara, Kamis (14/11). Simulasi itu untuk membekali penyelenggara adhoc terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus mendapatkan gambaran kendala dan waktu yang dibutuhkan. KPU menekankan pentingnya pemahaman penyelenggara, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pelaksanaan tahapan tersebut.
Simulasi dihadiri Forkopimda, perwakilan ormas, organisasi disabilitas, partai politik, serta perwakilan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ketua KPU Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani hadir bersama Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.
Pemilih dalam simulasi diambilkan dari pemilih warga setempat. Terdapat pula pemilih disabilitas. Ketua Panitia Pemilihan (PPK) dan dua anggota PPK, yakni Divisi Pemungutan dan Penghitunga Suara serta Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih hadir bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari desa/kelurahan se-Jepara juga hadir. 
Ris Andy Kusuma saat membuka simulasi mengatakan, kegiatan tersebut sudah direncanakan. “Pengetahuan tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sudah disampaikan saat bimtek kepada PPK, PPS, dan KPPS. Lalu simulasi ini ingin memberikan pemahaman pelaksanaan paling nyata dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ris Andy Kusuma.
Sementara itu Anwar Sadat mewakili Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan kegiatan simulasi ini penting sebagai bekal penyelenggara saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pelaksanaan Pilkada diharapkan berlangsung sukses, aman dan damai. 
Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, proses simulasi berlangsung dengan mengacu pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 764 kali