
KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Lanjutan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu di Ono Joglo Resort Desa Bandengan, Jepara, Minggu (19/3/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Subchan Zuhri (ketua), Muntoko (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Da’faf Ali (Sekertaris). Hadir juga Abd. Kalim, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara yang menyampaikan tentang Pengawasan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam tahapanPemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Ia juga mengharapkan PPK se-Kabupaten Jepara berperan aktif kepada parpol, stakeholder dan masyarakat dalam memberikan pengetahuan terkait dapil sehingga dalam pemilu nantinya tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemberian surat suara.
Di sela sela sosialisasi tersebut juga terdapat agenda evaluasi bada Adhoc yang disampaikan Subchan Zuhri, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Muntoko. Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan secara adil dan dan transparan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua partai politik dan calon peserta pemilu diperlakukan dengan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Ris Andy Kusuma menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan dan kinerja secara berkala kepada KPU kabupaten paling sedikit 1 (satu) kali per bulan dengan menggunakan format evaluasi kinerja. (kpujepara)