Berita

KPU Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Secara Massif

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara menyosialisasikan pembentukan badan adhoc secara massif ke berbagai kalangan. Selain melalui website dan media sosial resmi yang dikelola KPU, juga menyampaikannya ke berbagai kelompok masyarakat. Penyelenggaraan pemilu membutuhkan partisipasi banyak pihak, salah satunya kesempatan masyarakat yang ingin terlibat sebagai penyelenggara di tingkat adhoc.

Selain itu juga menyampaikan informasi pembentukan adhoc melalui radio. Sebelumnya, KPU sudah bertemu dengan Pj Bupati pada pertengahan Juni lalu terkait dukungan dan fasilitasi pemkab terkait penyelenggaraan pemilu. Pekan lalu juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh camat terkait rencana pembentukan badan adhoc.

Pada 17 November 2022 mengundang berbagai stakeholder lintas organisasi perempuan, mahasiswa, pelajar, disabilitas, ormas, agama untuk menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada hari yang sama juga menggelar konferensi pers yang melibatkan belasan media massa di Jepara.

Dua hari kemudian, 19 November lalu, KPU Kabupaten Jepara memasang spanduk pada titik strategis di semua kecamatan, serta menempel pengumuman pendaftaran ke semua kantor kecamatan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa mengatakan pekan ini, mulai 22-24 November 2022, KPU Jepara melanjutkan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc di seluruh kecamatan, yang melibatkan peserta dari semua petinggi (kepala desa) dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyelenggaraan kegiatan ini dimulai pada Selasa (22/11) di Kecamatan Tahunan, Kedung, Mlonggo, Bangsri, Mayong, Nalumsari, Batealit, Pecangaan, Keling dan Donrojo. Lima kecamatan lainnya, yaitu Kembang, Kalinyamatan, Jepara, Pakis Aji, dan Welahan akan diselenggarakan pada Rabu (23/11) dan Kamis (24/11).

“Kami membentuk tim untuk menyampaikan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc ini secara massif. Kami berharap informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat, sehingga ada ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Muhammadun. Selain menyampaikan tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga Petugas Ketertiban TPS.

Sosialisasi itu disambut positif oleh camat, juga petinggi dan BPD. Camat Kedung Tri Wijatmiko mengatakan, pembentukan badan adhoc memang perlu disosialisasikan karena mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. “Saya melihat KPU sudah runtut sosialisasinya, mulai dari stakeholder di kabupaten, lalu di kecamatan, dan sekarang melibatkan pemerintah desa. Nanti saat mendekati perekrutan PPS, juga akan disampaikan lagi. Secara umum, kami sudah menyiapkan hal-hal yang bisa kami dukung, seperti sekretariat, dan juga perkantoran,” kata Tri Wijatmiko.

Hal serupa disampaikan Camat Tahunan Nuril Abdillah. Ia menunjukkan salah satu ruang yang disiapkan untuk Kantor PPK di Kecamatan Tahunan. (kpujepara).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali