KPU Sosialisasikan PKPU 4/2022 di Internal
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menegaskan siap menjalankan tahapan pendaftaran, verfikasi, dan penetapan partai politik untuk Pemilu 2024. Untuk menguatkan kesiapan, dilakukan sosialisasi di internal KPU Jepara terkait Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sosialisasi dilakukan di aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (27/7/2022). Semua komisioner dan pegawai sekretariat terlibat bersama dalam kegiatan itu. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan bahwa KPU sudah memiliki agenda padat terkait tahapan pemilu. “Pemahaman terhadap PKPU 4 tahun 2022 ini penting karena masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 adalah 1-14 Agustus 2022. Kami libatkan semua pegawai untuk menguatkan pemahaman bersama,” kata Subchan.
Sosialisasi itu dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun Bersama Ketua Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko. Selain itu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Galih Prasetyo bersama operator Sipol Mashally Khaliddan. Keempatnya baru saja mengikuti bimbingan teknis terkait PKPU 4/2022 di Jakarta, baru-baru ini.
Siti Nurwakhidatun mengatakan, ada 150 pasal di PKPU 4/2022 yang mengatur secara rinci proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan DPR dan DPRD. Setelah penguatan secara internal, pada Kamis (28/7/2022), KPU mengundang semua parpol untuk menyosialisasikan PKPU 4/2022. Selain parpol, KPU juga mengundang stakeholder terkait, yakni Kodim, Polres, Kesbangpol, dan media massa. (kpujepara).