Berita

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Segmen Warganet Perempuan

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 di kalangan warganet perempuan di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan, Jepara, Kamis (8/9/2023). Partisipasi dari kalangan warganet dalam setiap tahapan pemilu penting, khususnya untuk turut serta mendistribusikan informasi-informasi kepemiluan yang efektif, sekaligus mencegah/meluruskan potensi beredarnya hoaks. 

Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara. Hadir sebagai narasumber anggota KPU Jepara Muhammadun, Kepala Diskominfo Arif darmawan, dan anggota DPRD Jepara Miftahurroqib. Lebih kurang 100 peserta dari kalangan warganet Perempuan hadir.

Muhammadun memaparkan tahapan pemilu yang sudah berjalan, baik menyangkut peserta pemilu yang sudah ditetapkan, daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan, juga yang saat ini sedang berlangsung yaitu tahapan pencalonan. “Nanti pada 3 November 2023, daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 ditetapkan KPU. Selanjutnya pada 4 November akan diumumkan ke publik. Masyarakat bisa melihat siapa calon-calon anggota DPRD Jepara yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk calon anggota DPR RI, dan calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD provinsi,” kata Muhammadun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah nama-nama calon diumumkan, pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024 adalah tahapan kampanye. “Di sini ruang bagaimana calon berkampanye, mengenalkan diri, dan mengajak ke pemilih. Sedangkan pemilih memiliki ruang yang memadai untuk bisa berinteraksi dengan para calon. Kami berharap selama proses ini, pemilih dan calon aktif. Hindari hal-hal yang bisa merusak mutu demokrasi, misalnya hoaks, politik SARA, maupun ujaran kebencian,” kata Muhammadun.

Masa kampanye selama 75 hari, kata Muhammadun, perlu dioptimalkan baik oleh calon maupun pemilih, sehingga pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih sudah mendapatkan pilihan dan memilih di tempat pemungutan suara. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali