
KPU Tekankan Dana Banpol untuk Optimalisasi Pendidikan Politik
kab-jepara.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri berharap kepada partai politik penerima dana bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk mengoptimalkan anggaran tersebut untuk pendidikan politik. Dana banpol yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu merupakan hak partai peraih kursi DPRD hasil pemilu 2019 lalu.
Harapan tersebut disampaikan Subchan Zuhri pada saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan keuangan pada partai politik, Selasa (22/11/2022) di Ballroom Hotel D’Season Bandengan Jepara. Kegiatan Movef ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara.
“Dana banpol tersebut merupakan hak dari partai politik untuk diambil, yang sebagian merupakan hak masyarakat untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat dan sebagian untuk operasional sekretariat Partai,” kata Subchan.
Subchan Zuhri juga menekankan manfaat dari penggunaan banpol harus berjalan secara optimal, penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan transparan sesuai peraturan yang ada. ”Terlebih lagi dalam masa tahapan pemilu 2024, Parpol perlu meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar literasi berdemokrasi semakin baik dan dapat menentukan pilihan untuk memilih calon di masa depan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyatakan ada 12 partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Jepara, otomatis memperoleh dana bantuan parpol yang diharapkan mampu memberikan pendidikan politik. Persoalan yang sering dihadapi dalam pemilu, yakni money politik harus dipecahkan bersama untuk menciptakan sistem politik yang ideal.
“Sistem politik yang ideal akan mendapatkan pemimpin yang amanah, mampu memberikan program kerja kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita bangsa ini,” tambahnya.
Pada sesi selanjutnya perwakilan Inspektorat Kabupaten Jepara Tri Mulyo Santoso menjelaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD. Parpol diberi waktu paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan. “Bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” ujar Tri Mulyo.
Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmoro pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 12 partai politik penerima dana banpol tahun anggaran 2022, ada satu parpol yang tidak mengambil. Sebab partai yang tidak mengambil masih belum menyampaikan penggunaan dana di tahun 2021.
Pihaknya berharap, bagi partai yang sudah mencairkan dana banpol tahun 2022 segera bisa menyampaikan laporan penggunaannya paling akhir bulan Januari 2023. Untuk selanjutnya partai dapat mencairkan kembali dana banpol di tahun anggaran 2023. (kpujepara)