
KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Dari 18 Partai Politik
Kab-jepara.kpu.go.id – Sebanyak 18 Partai Politik mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU, Minggu (7/1/2024). Acara tersebut diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara dan dihadiri oleh operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) beserta petugas penghubung dari partai politik di tingkat Kabupaten Jepara.
Sebelum pengajuan laporan awal dana kampanye (LADK) itu, KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada operator dari parpol di aula KPU pada 5 Januari 2023. Acara itu dibuka Ketua KPU Ris Andy Kusuma, dan anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Selain itu juga hadir Bawaslu Kabupaten Jepara. Haris Budiawan didampingi admin dan operator Sikadeka dari KPU, memberikan arahan dan panduan terkait LADK.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan KPU membuka penerimaan pengajuan LADK oleh parpol pada Minggu (7/1/2024) dari pukul 08.00-23.59 Wib. Muhammadun menjelaskan seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu pendanaannya harus dilaporkan ke KPU. Hal tersebut diinput oleh operator parpol melalui aplikasi Sikadeka.
Muhammadun menjelaskan, mekanisme laporan awal dana kampanye adalah parpol mengisi formulir-formulir yang wajib dipenuhi serta bukti dukung transaksi dalam proses pendanaan kampanye. “Hal tersebut harus diinput ke aplikasi Sikadeka dan apabila telah lengkap dan sesuai LADK dapat diajukan ke KPU melalui Sikadeka,” kataMuhammadun.
Ia menjelaskan setelah diajukan ke KPU ada tim verifikator yang melakukan pengecekan terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila yang diajukan dokumennya telah lengkap dan sesuai, KPU memberikan tanda terima penerimaan beserta berita acara untuk diberikan kepada parpol. Ia mengungkapkan dari 18 partai politik yang mengajukan ke KPU seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai serta diterima.
Muhammadun juga menyampaikan bahwa pada masa tahapan kampanye ini parpol secara intensif melakukan konsultasi ke KPU terkait pengisian formulir dan juga bukti-bukti dukung terkait aktivitas kampanye yang telah dilakukan caleg di masa tahapan kampanye ini. “KPU telah membuka helpdesk yang mana membuka ruang asistensi untuk partai politik pada masa tahapan ini,” kata Muhammadun
Muhammadun menjelaskan pada tahapan ini KPU juga telah berapa kali melakukan sosialisasi ke partai politik baik untuk dapat memahami muatan dari peraturan KPU 18 Tahun 2023 terkait dana kampanye maupun teknis penggunaan aplikasi Sikadeka. Selain itu juga PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. (kpujepara)