Berita

KPU Tetap Layani Publik di Masa PPKM Darurat

Kpujepara.go.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang. Kabupaten Jepara yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19, menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat tersebut. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara yang sebelumnya sudah menerapkan work from home (WFH), kembali menyesuaikan dengan kebijakan PPKM tersebut. Sampai dengan 20 Juli, menerapkan WFH 75 persen. Proses pelayanan pun banyak dilakukan secara daring.

Meski demikian, kerja-kerja KPU yang bersifat rutin maupun berkaitan dengan publik tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun Jumat (9/7) mengatakan KPU Kabupaten Jepara berpedoman pada surat edaran KPU RI terkait kebijakan WFH dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah terkait dinamika kasus Covid-19. Meski pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen dan yang lain bekerja dari rumah, tak menghalangi proses pelayanan publik.

“Kami sudah mengatur sedemikian rupa jadwal masuk kantor, pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan, dan pelayanan yang menjadi prioritas selama WFH ini. Ruang komunikasi ke pihak lain dan masyarakat juga tetap terbuka. Kebijakan ini kami tempuh sebagai konsekuensi dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Muhammadun.

Ia mencontohkan kegiatan rutin yang dilakukan di antaranya rapat koordinasi terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Dalam dua kali kegiatan, termasuk yang terakhir pada periode Juni lalu, rakor dilakukan secara daring dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti pemkab, Bawaslu, Kodim, Polres, juga partai politik. Kegiatan rutin lainnya yang bersifat internal juga bisa dilakukan dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali