
KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota DPD
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan hasil verifikasi faktual kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara dalam rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara, Minggu (9/4/2023).
Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi faktual kedua untuk syarat dukungan bakal calon DPD pada 26 Maret-8 April 2023, yakni Taj Yasin dan Joko Dalmadyo. Saat verifikasi faktual kedua dengan metode video rekaman tyang diserahkan petugas penghubung dua bakal calon tersebut, hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta tiga komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, serta anggota Bawaslu M Zarkoni di aula KPU pada Sabtu (8/4/2023) hingga pukul 23.59.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual kedua pada 8 April 2023. “Sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Selain itu verifikasi juga dilakukan melalui sarana teknologi baik itu melalui panggilan video maupun rekaman video,” ujar Siti.
Siti menjelaskan hasil dari verfikasi faktual tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada 9 April 2023. “Hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kemudian disampaikan ke Provinsi dan terakumulasi dalam berita acara yang diterbitkan provinsi,” terang Siti.
Siti juga menjelaskan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal pemilih tahap kedua bakal calon anggota DPD pada tingkat provinsi pada 11 April 2023. Proses tersebut disaksikan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bakal Calon DPD atau yang mewakili.
“Di Provinsi Jawa Tengah terdapat empat bakal calon yang telah melakukan perbaikan syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua yakni Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mua’adi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin. “Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua sebanyak 244 sampel pendukung dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua atas nama Joko Dalmadyo sebayak 68 sampel pendukung dan Taj Yasin sebanyak 111 Pendukung yang tersebar di 16 kecamatan di Jepara,” ujar Siti. (kpujepara)