
KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Calon Anggota DPD
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tetapkan hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara yang dihadiri oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya yakni, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma dan Muhmmadun pada Senin, (27/2/2023).
Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi faktual kesatu untuk bakal calon DPD dari tanggal 6-26 Februari 2023. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual kesatu pada 26 Februari 2023. “Sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Selain itu verifikasi juga dilakukan melalui sarana teknologi baik itu melalui panggilan video maupun rekaman video,” ujar Siti.
Siti menjelaskan hasill dari verfikasi faktual tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan ke KPU Provinsi melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada 27 Februari 2023. “Hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kemudian disampaikan ke Provinsi dan terakumulasi dalam berita acara yang diterbitkan provinsi,” terang Siti.
Siti juga menjelaskan Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD pada tingkat provinsi pada 1 Maret 2023. Proses tersebut disaksikan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bakal Calon DPD atau yang mewakili.
“Di Provinsi Jawa Tengah terdapat 7 bakal calon yang telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kesatu yakni Kodirin, Abdul Kholik, Lamaatus Shobah Dimyati Rois, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi dan Muhdi,” terang Siti. Dia menjelaskan untuk 4 bakal calon lainnya masih belum memenuhi syarat yakni Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mua’adi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin. “Untuk 4 bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki data pendukungnya yang kemudian nanti akan dilakukan kembali verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual,” ujar Siti.
Siti menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. (kpujepara)