
KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Jepara
Kab-jepara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Eat and Meet Restaurant Jepara pada Kamis (2/5/2024).
Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta empat komisioner lainnya, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Yuyun Sri Agung beserta jajaran sekretariat. Hadir Ketua Bawaslu Sujiantoko dan anggota Khomaru Zaman.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jepara Ratib Zaini, hadir dan memberikan sambutan mewakili Pj Bupati Jepara. Selain itu hadir pula seluruh jajaran Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Ris Andy Kusuma dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tersebut merupakan tahap akhir dari proses penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024. Ris Andy juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mensukseskan pemilu di Kabupaten Jepara, sehingga pemilu berjalan dengan lancar dan damai, serta tidak ada sengketa di Kabupaten Jepara.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jepara, kemudian dilakukan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara oleh Komisoner KPU Kabupaten Jepara.
KPU Kabupaten menetapkan dua keputusan, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 871 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari DPC PDI Perjuangan menyampaikan adanya salah satu calon terpilih yang mengundurkan diri. KPU merespons dan akan menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024, juga surat dinas KPU untuk mengklarifikasi parpol terkait. Klarifikasi dilakukan pada Jumat (3/5) di Kantor KPU. (kpujepara)