
KPU Wajib Sajikan Informasi Pilkada Secara Terbuka
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU akan konsisten menyajkan informasi secara terbuka kepada publik terkait penyelengaraan tahapan Pilkada 2024. Prinsip terbuka dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejalan dengan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan ada implikasi hukum jika badan publik tidak menyampaikan informasi yang bersifat publik.
Hal itu mengemuka dalam acara Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di aula KPU Kabupaten Pati, Jumat (9/8/2024). Kegiatan itu diikuti anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan SDM dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jepara.
Acara dihadiri anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro dan Muslim Aisha. Hadir kabag dag kasubbag, dan staf. Hadir juga sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana dan komisioner KI Bidang Kelembagaan dan Monev Ermi Sri Ardhyanti. Anggota KPU Jepara Muhammadun dan Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM Yuli Triyanto hadir.
Paulus dalam sambutannya mengatakan bahwa publikasi informasi merupakan kewajiban dari badan publik. "KPU sebagai badan publik berkewajiban mempublikasikan setiap tahapan dan kegiatan utamanya saat pemilu dan pilkada. Harapannya setelah kegiatan ini seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah bisa masuk kategori informatif sesuai standarisasi Komisi Informasi," kata Paulus.
Muslim Aisha saat memberikan arahan menyampaikan tentang prinsip pemilu yakni keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik. "Pengelolaan informasi publik merupakan sebuah kewajiban bagi KPU dan harus menjadi bagian dari keseharian. KPU harus bisa mengikuti perkembangan teknologi dimana setiap informasi harus terpublikasi dan kuncinya adalah kecepatan update informasi dari setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Keterbukaan informasi publik ini juga punya implikasi hukum jika tidak dijalankan," ujar Muslim.
Indra Ashoka dan Ermy menyampaikan materi tentang teknik pengelolaan informasi publik yang baik dan teknis pengisian kuisioner yang akan di pantau oleh Komisi Informasi melalui aplikasi e-monev. (kpujepara)