
Linmas Perlu Memahami Tahapan Pilkada
Kab-jepara.kpu.go.id – Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas yang ada di desa/kelurahan dan nanti akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS maupun tugas-tugas lain yang bertalian dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, perlu memahami tahapan pilkada. Pengetahuan dan pemahaman ini penting untuk penyebaran informasi pilkada yang lebih luas, sekaligus dapat menjadi bekal saat mereka bertugas.
Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bagi aparatur dan anggota Satlinmas dalam menghadapi Pilkada 2024 di aula lantai 3 Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Jepara, Kamis (22/8). Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Satpol Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran.
Hadir membuka acara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso. Hadir pula sebagai narasumber Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono. Peserta kegiatan itu adalah petinggi (kepala desa)/perangkat desa, dan Satlinmas dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tahunan, Kembang, dan Keling.
Trisno Santoso mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan secara bergelombang dari 16 kecamatan di Jepara, dan tiap gelombang diikuti perwakilan dari tiga kecamatan. “Sosialisasi ini penting untuk memperkuat pengetahuan dan wawasan aparatur desa serta Satlinmas yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Trisno Santoso.
Sementara itu Muhammadun dalam paparannya menyosialisasikan tahapan pilkada yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan. Pengumumuman Daftar Pemilih Sementara yang dilaksanakan 18-27 Agustus, serta uji publik DPS pada 23-25 Agustus di Tingkat desa menjadi salah satu yang ia sampaikan. “Uji publik ini penting dan melibatkan partisipasi masyarakat luas, termasuk aparatur di desa. Basis pelaksanaan uji publik di desa/kelurahan yang bisa mendapatkan atensi sampai di tingkat RT karena pemilihnya berbasis TPS. Misal ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, pendatang baru, maka bisa disampaikan dalam uji publik. Tentu saja dilengkapi dengan dokumen. Proses coklit sampai dengan pengumuman DPS banyak mendapatkan dukungan berbagai pihak, salah satunya pemerintah desa/kelurahan, juga RT dan RW,” kata Muhammadun.
Muhammadun juga menyampaikan tahapan yang segera dilaksanakan, yaitu pencalonan, yang persiapannya saat ini sedang dilakukan. “Pendaftaran calon nanti pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024,” kata Muhammadun.
Tentang peran Satlinmas dalam Pilkada 2024 nanti, Muhammadun menjelaskan bahwa KPU akan merekrut petugas ketertiban TPS yang unsurnya dari Satlinmas paling lambat tujuh hari setelah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah petugas ketertiban TPS menyesuaikan jumlah TPS. Jumlah TPS di Pilkada 2024 sebanyak 1.743 (termasuk tiga TPS lokasi khusus). Tiap TPS membutuhkan dua petugas ketertiban TPS. “Tugas petugas ketertiban TPS adalah membantu KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu kami berharap Satlinmas juga memahami seperlunya tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Muhammadun. (kpujepara)