
Lokasi Kampanye Rapat Umum Mesti Berizin
Kab.jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum kampanye metode rapat umum yang dimulai 21 Januari 2024. Petugas kampanye rapat umum harus menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye jika menggunakan fasilitas milik pemeritah.
KPU berkoordinasi dengan Pemkab, juga Bawaslu, dan kepolisian serta stakeholder terkait mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum. Pada Kamis (18/1), anggota KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama.
Muhammadun dalam koordinasi itu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam pasdal 46 Ayat (2) PKPU Nomor 15/2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tempat pelaksanaan kampanye rapat umum meliputi lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 72B Ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa petugas kampanye pemilu menyampaikan izin kegiatan kampanye pemilu kepada kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah.
“Kami menyadari bahwa lapangan, alun-alun, dan stadion yang ada di Jepara adalah milik pemerintah, sehingga hal ini kami koordinasikan dengan Pemkab, tentang ketetuan-ketentuan dalam regulasi kampanye,” kata Muhammadun.
Dalam koordinasi itu, untuk alun-alun 1 yang ada di Jl Kartini, Trisno Santoso menyatakan tidak diizinkan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Namun untuk wilayah kota, Pemkab memberikan gambaran tentang alun-alun 2 dan Stadion Kamal Junaidi. “Alternatifnya di alun-alun 2 dan Stadion Kamal Junaidi. Namun kami tetap akan memberlakukan keharusan untuk perizinan, sehingga nanti kami bisa menyampaikan ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Trisno.
Mengenai lapangan di titik lain dan potensial sebagai lokasi kampanye rapat umum, adalah aset milik pemerintah desa. “Kalau itu aset milik pemerintah desa, maka izinnya ke pemerintah desa setempat,” kata Trisno.
Pada hari yang sama, Muhammadun juga memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Jepara terkait koordinasi sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Hasil koordinasi dengan berbagai pihak, juga disampaikan saat kordinasi dengan Bawaslu. Hadir di antaranya Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu Jepara Khomaru Zaman. “Koordinasi ini penting sebelum KPU menetapkan Keputusan tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum. Sebab dalam pelaksanaannya nanti tentu bertalian dengan lokasi,” kata Muhammadun. (kpujepara)